Warga Karangreja Tangkap Pelaku Curanmor

Warga Karangreja Tangkap Pelaku Curanmor

CIREBON - Pria asal Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu ini babak belur karena mencuri sepeda motor. Ya, S (28) menjadi bulan-bulanan warga setelah terkepung di Blok Lor, Desa Karangreja, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Senin malam (16/3) sekitar pukul 22.30.

Informasi yang dihimpun, S bersama tiga orang temannya malam itu sengaja “patroli” mencari sasaran. Sesasampainya di Blok Lor, Desa Karangreja, melihat motor Honda Scoopy nopol E  2930 CM milik Linda (40) terparkir di depan rumahnya. Ternyata kunci kontak masih menempel di lubangnya.

\"Keterangan dari pemilk motor, dia hanya ingin meletakkan galon air mineral sebentar, sehingga kunci kontak masi menempel,\" kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja, Rabu (18/3).

S turun dari motornya, dan mengendap mengambil motor milik korban. Apes, Linda yang ada di situ melihatnya dan langsung mengejar. Linda berhasil memegangi besi bagian belakang motornya, sambil terus berteriak maling agar mendapatkan bantuan.

Teriakan Linda di tengah malam yang sepi itu cukup keras membuat para tetangga dan suaminya yang ada di dalam rumah berhamburan. S yang melihat suami korban dan warga berdatangan segera turun dari motor Linda untuk berusaha melarikan diri.

Sayangnya, upaya pelarian S gagal karena sudah terkepung oleh masyarakat setempat. S pun tak bisa berbuat banyak, perlawanannya untuk melarikan diri semakin sia-sia dengan semakin banyaknya warga yang datang. Beberapa orang menghadiahinya bogem mentah. Sedangkan teman pelaku keburu berhasil meloloskan diri.  

Untungnya, TKP tidak begitu jauh dari Polsek Kapetakan. \"Kita mendapatkan informasi masyarakat langsung ke lokasi kejadian mengevakuasi S agar tidak dimasa. Pelaku tidak luka parah, artinya masyarakat tidak anarkis. Kita menyelamatkan S agar tetap hidup untuk dikembangkan ke pelaku lainnya. S juga harus menjalani hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku,\" papar Ngatidja.

Karena semakin banyak masyarakat yang datang ingin melihat pelaku ke mapolsek, sehingga petugas berkordinasi dengan Polres Cirebon Kota (Ciko). Tersangka kemudian dibawa ke Mako Polres Ciko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan kunci letter T yang diduga sebagai alat untuk melakukan aksi kejahatan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, S kini mendekam di penjara Mapolres Ciko. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: