Kecelakaan Tunggal juga Bisa Dapat Asuransi

Kecelakaan Tunggal juga Bisa Dapat Asuransi

MENGALAMI kecelakaan lalu lintas, biasanya korban langsung berpikiran tentang asuransi. Namun, anggapan hanya kecelakaan lalu lintas yang “ada lawannya” saja yang mendapatkan klaim dari Jasa Raharja. Tidak untuk kecelakaan tunggal. Tapi, jangan khawatir. Mengalami kecelakaan tunggal atau kecelakaan sendiri juga bisa mendapatkan asuransi.

Kanit Laka Lantas Polresta Cirebon AKP Didi Wahyudi menjelaskan, berdasarkan undang-undang memang tidak bisa dibayarkan klaim asuransinya oleh pihak Jasa Raharja. Tetapi, ada badan lain yang bisa mengcover atau membayar klaim asuransi korban kecelakaan tunggal.

\"Masyarakat yang mengalami kecelakaan tunggal jangan khawatir. Ada badan lain yang bisa mengklaim asuransi kecelakaan tunggal yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya, bisa mengcover atau membayar klaim asuransi, melalui beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh korban yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut,\" paparnya.

Dia menambahkan, salah satu syarat itu adalah harus ada laporan dari pihak kepolisian. Tapi, laporan tersebut harus benar adanya. Karena pihak kepolisian juga akan melakukan olah TKP dan mengecek korbannya, untuk kebenaran dari laporan tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat yang mengalami kecelakaan tunggal tidak perlu putus asa karena tidak ada yang klaim.

\"Kami bisa mengeluarkan laporan polisi tentang kecelakaan lalu lintas tunggal. Lalu korban bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan untuk mengurus klaim asuransinya. Untuk besaran asuransinya, pihak BPJS yang menentukan,\" pungkasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: