Soal Sekda, Azis Tak Dapat Tembusan

Soal Sekda, Azis Tak Dapat Tembusan

KEJAKSAN- Gonjang-ganjing siapa pengganti Hasanudin Manap (sekda) ternyata belum sampai ke Wakil Wali Kota Nasrudin Azis. Meski BK-Diklat mengaku sudah mengirim tiga nama untuk diproses di provinsi, tapi Azis mengaku, belum mendapatkan tembusan terkait tiga nama calon sekda tersebut. “Saya belum mendapatkan laporan dari BK-Diklat. Saya minta BK-Diklat melaporkan perkembangannya selain kepada wali kota, juga kepada saya,” pintanya kepada Radar, kemarin. Siapa pun yang diajukan, Azis meyakini tiga nama calon sekda adalah pilihan terbaik yang dihimpun tim Baperjakat. Siapa pun yang terpilih menggantikan Hasanudin Manap yang memasuki masa pensiun per 1 Juli 2013, Azis mensyaratkan harus mampu mengikuti visi misi wali kota dan wakil wali kota. “Kami berjalan cepat menuju perubahan yang lebih baik,” ucapnya. Sejauh ini, BK-Diklat telah mengirimkan tiga nama untuk tiga jabatan berbeda. Yaitu, calon sekda, calon kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP), dan calon sekretaris DPRD (sekwan). ketiganya berada di posisi eselon II (dua). Tim Baperjakat telah menentukan tiga nama untuk calon sekda pengganti Hasanudin Manap. Kepala Bidang Mutasi Pegawai BK-Diklat, Mundirin SSos mengakui, tiga nama untuk calon sekda sudah dikirimkan ke Pemprov Jawa Barat di Bandung. “Tidak hanya tiga nama untuk calon sekda, masing-masing tiga nama juga dikirimkan untuk jabatan kepala BPMPP dan sekwan DPRD. Saat ini kita menunggu proses selanjutnya,” ucap Mundirin kepada Radar di ruang kerjanya, Jumat (21/6). Sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk pejabat setingkat eselon II (dua) harus ada konsultasi dan assessment dari Pemprov Jabar. Hal ini, kata Mundirin, bisa menjadi kendala terhambatnya satu nama dari masing-masing jabatan itu bisa keluar sebelum tanggal 1 Juli 2013. Mengingat, saat ini provinsi sedang sibuk dengan penyesuaian agenda baru gubernur yang kembali dilantik. Selain itu, assessment untuk eselon II dan sekda juga dilakukan seluruh kota/kabupaten di Jawa Barat. Mengetahui hal itu, BK-Diklat sudah diperintahkan untuk menyiapkan pelaksana tugas (Plt) sekda. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi jika sampai masa pensiun Sekda Hasanudin Manap tiba, provinsi belum memberikan hasil asistensinya. “Plt itu yang akan menjalani tugas selama assessment belum turun,” jelas Mundirin. Saat ini, BK-Diklat sendiri sudah menyiapkan Plt sekda yang dimaksud. Namun, Mundirin menutup rapat nama Plt sekda yang telah dipersiapkan itu. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2005 tentang Penilaian Penilaian Calon Sekda dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa, tiga nama calon yang diajukan harus dari golongan yang sama. “Tidak boleh berbeda golongan. Kalau IV b, maka tiga-tiganya harus dari golongan IV b semua,” jelasnya. Berdasarkan aturan itu, untuk calon pejabat eselon II, minimal dari golongan IVa. Sedangkan untuk calon Sekda minimal golongan IVb. Berdasarkan hasil pantauan Radar, hanya ada tiga pejabat yang telah menempati kedudukan golongan yang sama, yakni IVc. Yaitu,  Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs Arman Surahman MSi, Asisten Daerah  Bidang Administrasi Umum Drs Asep Dedi MSi, dan Kepala DPUPESDM Dr Wahyo MPd. Ketiga nama tersebut, telah disetorkan ke Pemprov Jabar untuk diasistensi. Dalam Permendagri tersebut, ada garis pedoman penilaian yang jelas. Dalam pasal 1 ayat (3) huruf b Permendagri 5/2005, disebutkan calon sekda sekurang-kurangnya pernah menduduki dua jabatan struktural eselon IVb yang berbeda. Baik Arman, Asep maupun Wahyo, ketiganya pernah melalui tahapan ini. Sekurang-kurangnya memiliki ijazah S-1. Ketiganya telah memiliki gelar S-2 bahkan S-3. Syarat lainnya, berusia sekurang-kurangnya satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan kebijakan kepala daerah. Apabila wali kota menetapkan kebijakan batas usia pensiun PNS yang menjabat sebagai pejabat struktural eselon II hanya sampai 56 tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi, maka persyaratan usia sekda disesuaikan maksimal satu tahun sebelum mencapai usia 56 tahun. namun, jika wali kota mengambil kebijakan batas usia pensiun PNS pejabat struktural eselon II dapat diperpanjang sampai usia pensiun 60 tahun, maka persyaratan usia calon sekda maksimal satu tahun sebelum mencapai usia pensiun 60 tahun. Syarat terakhir untuk calon sekda, semua unsur penilaian prestasi kerja (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Jika dihitung berdasarkan usia, Arman Surahman kelahiran 14 Juli 1957 telah mencapai usia 56 tahun. Begitupula Wahyo yang lahir pada 13 Juli 1957, telah mencapai usia 56 tahun juga. Asep Dedi yang lahir pada 05 Januari 1961, mencapai usia 52 tahun. Secara waktu pensiun, Wahyo sejatinya sudah pensiun tahun ini. Namun, atas kebijakan wali kota terdahulu (Subardi SPd), masa tugas sebagai PNS diperpanjang hingga satu tahun ke depan. Sedangkan Arman Surahman, akan memasuki purna tugas pada 2014 yang akan datang. Sementara Asep Dedi, baru menginjak masa pensiun pada tahun 2017. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: