Work From Home, Pemkab Berlakukan Sistem Shift

Work From Home, Pemkab Berlakukan Sistem Shift

CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai memberlakukan penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-9. Kebijakan tersebut, mulai berlaku Kamis (19/3) sampai 31 Maret 2020. Perubahan sistem kerja tersebut, tertuang dalam surat edaran Bupati Cirebon nomor 800/2290/BKPSDM.

Surat edaran Bupati Cirebon tersebut, menindaklanjuti surat edaran Menteri PAN-RB Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020, serta surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400/28/Hukham tentang Penanggulangan Pandemic Virus Corona.

Kabag Humas Pemkab Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan menyebut, ada beberapa poin dalam surat edaran Bupati Cirebon tersebut. Di antaranya bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrator, tetap berdinas atau masuk kantor seperti biasa, dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan yang ada.

“Jadi bukan libur. Hanya sistem kerjanya yang dibagi. Kita mengurangi berkumpulnya orang dalam satu ruangan, sehingga dilakukan pembagian shift. Yang punya pekerjaan dilakukan dari rumah, kalau tidak sedang kena shift,” ujar Iwan.

Bagi seluruh pejabat pengawas, pejabat fungsional non pelayanan dan pejabat pelaksana di lingkungan Pemkab Cirebon, dimungkinkan untuk melaksanakan tugas dari rumah masing-masing atau flexible working arrangement (FWA) dengan melaporkan kegiatan kerja kepada kepala SKPD masing-masing.

“Poin inilah yang menjadi dasar kita melakukan kerja dengan sistem shift. Jadi, bukan libur atau kantornya sepi atau ASN-nya kelayaban. Memang kerjanya sekarang dibagi waktu, bergiliran,” imbuhnya.

Selain itu, untuk ASN yang mengalami gangguan kesehatan agar melaporkan pada pimpinan atau kepala SKPD dan mengikuti pencegahan protokol pencegahan Covid-19.

“Ketentuan ini menyebutkan, jika ASN boleh bekerja dari rumah, ada yang kena shift dan pejabat tinggi serta administrator harus berkantor. Ketentuan dalam edaran ini berlaku sampai dengan 31 Maret dan akan dievaluasi lagi berdasarkan kebutuhan,” ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: