Antisipasi Virus Corona, Pasar Dadakan Bima Dihentikan

Antisipasi Virus Corona, Pasar Dadakan Bima Dihentikan

CIREBON– Pemerintah Kota Cirebon segera memberlakukan penutupan hiburan malam. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran dan penularan virus corona.

Kepal Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa menyebutkan, salah satu pembatasan aktivitas masyarakat dalam keramaian diantaranya pasar kaget pada komplek Stadion Bima. Kegiatan yang biasanya berlangsung Minggu pagi tersebut agar ditiadakan terlebih dahulu sampai kondisi membaik.

“Pasar kaget di Bima, kita harapkan tidak berlangsung mulai minggu besok sampai kondisi di Kota Cirebon dianggap membaik. Kalau pasar tradisional, seperti kita ketahui tidak ada rencana penutupan seperti yang sempat beredar disiinformasinya di dunia maya kemarin,” ujar Ma’ruf, saat talk show di Warkop Waw Graha Pena Radar Cirebon, Jumat sore (20/3).

Selain itu, sambung dia, Pemkot Cirebon juga berencana untuk menutup sementara beroperasinya tempat hiburan, termasuk tempat hiburan malam di Kota Cirebon. Dalam kewenanganya, teknis akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP).

Rencana penutupan hiburan malam sudah dibahas dalam rapat dengan walikota. Begitu juga hasil inspeksi yang dilakukan Satpol PP dan DKOKP, Kamis (19/3) malam di salah satu tempat hiburan malam.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, dr Eddy Sugiarto MKes pembatasan aktivitas masyarakat cukup sulit dilakukan. Sebab, Kota Cirebon merupakan wilayah transit juga tujuan. Yang menjadi magnet dari warga di sekitarnya. “Oleh karena itu, magnet yang menarik kunjungan ini kita tutup dulu. Termasuk hiburan malam,” kata Eddy.

Kemudian walikota juga sudah memutuskan untuk menghentikan aktivitas yang mengundang massa dalam jumlah besar. Salah satunya terkait dengan pasar dadakan di Stadion Bima.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 435/SE.14-DKOKP/2020 tentang penutupan sementara tempat hiburan (karaoke dan panti pijat) di Kota Cirebon dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan virus corona.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti suratt Gubernur Jawa Barat nomor 400/27/Hukham tanggal 13 Maret 2020.

Penutupan tempat hiburan malam, karaoke dan panti pijat berlaku mulai tanggal 21 Maret 2020 sampai dilakukan evaluasi perkembangan pandemi virus corona. 

Kemudian surat edaran 511.3/SE-15-DKOKP/2020 tentang penutupan pasar dadakan dan kegiatan masal lainnya di Stadion Bima, Stadion Bima Madya dan Kota Cirebon. Surat tersebut menyatakan menutup sementara aktivitas pasar dadakan, olahraga dan kegiatan masal.

Sekretaris DKOKP, H Adin Imaduddin Nur MSi mengatakan, penutupan hiburan malam berdasarkan tindak lanjut rapat. Penutupan diberlakukan terutama lokasi-lokasi hiburan kuantitas pengunjung yang ramai.

Sedangkan objek wisata hingga saat ini belum ada instruksi, meski ada kemungkinan ditutup untuk mencegah penyebaran corona. “Nanti kami diskusikan dan pelajari dulu,” tukasnya.

Penyebaran Covid-19 dirasakan betul dampaknya. Masyarakat jadi enggan keluar rumah dan berada di keramaian. Akibatnya, titik berkumpulnya orang menjadi sepi. Sejumlah pusat keramaian, mulai menerapkan protokol pencegahan. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: