ASN Bekerja Fleksibel, Pemdaprov Jabar Keluarkan Edaran

ASN Bekerja Fleksibel, Pemdaprov Jabar Keluarkan Edaran

BANDUNG - Terkait upaya mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Corona, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengeluarkan kebijakan terbaru. Yakni, berupa penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemrov Jabar.

Penyesuaian sistem kerja yang memungkinkan ASN Pemprov Jabar bekerja dari rumah melalui mekanisme sistem kerja fleksibel (Flexibel Working Arrangement -FWA) ini, dikeluarkan melalui Surat Edaran Sekda Jabar Nomor: 800/30/BKD yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja.

Setiawan mengatakan, surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut pernyataan Presiden RI dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 400/28/Hukham tentang  Penanggulangan Pandemi virus Corona (Covid-19).

Kebijakan penyesuaian sistem kerja ini berlaku untuk para Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional non pelayanan dan Pejabat Pelaksana di lingkungan instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaang dimungkinkan untuk melaksanakan tugas dari rumah masing-masing (flexible working arangement -FWA) dengan tetap melaporkan kegiatan kerja mereka melalui TRK sebagaimana mestinya mulai tanggal 17 hingga 31 Maret 2020.

“Untuk yang para pejabat dan ASN Pemprov yang mengikuti kebijakan penyesuaian sistem kerja fleksibel (Working Flexible Arangement) ini, jadwal dan mekanisme pembagian tugasnya diatur oleh para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing. Lalu dilaporkan kepada kepala Dinas/Kepala Biro/Badan di lingkungan Pemprov Jabar,” ungkapnya.

Namun, meski bekerja di rumah, para ASN Pemprov Jabar yang mengikuti kebijakan FWA harus betul-betul tinggal di rumah, dan siap dipanggil setiap saat berangkat menuju tempat tugas jika diperlukan.

Adapun sistem kerja fleksibel ini, menurut Setiawan, dilakukan dengan, misalnya mengatur pembagian dan distribusi kerja media informasi dan komunikasi. Atau, media elektronik yang tersedia, misalnya melalui e-mail atau aplikasi penyampai pesan (WA, Telegram).

Usai bekerja pada hari itu, setiap ASN yang mengikuti kebijakan FWA harus melaporkan pekerjaannya melalui E-RK (Electronik-Renumerasi Kinerja).

Sistem Kerja Fleksibel (FWA) ini juga memungkinkan pelaksanaan rapat-rapat rutin dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik maupun aplikasi berbasis teknologi komunikasi dan informasi.

“Pelaksanaan rapat-rapat bisa diminimalisir. Jika memang diperlukan, dapat memanfaatkan aplikasi media elektronik yang tersedia. Namun, jika memang rapatnya harus bertemu muka, karena misalnya urgensi yang sangat tinggi dan harus diselenggarakan rapat di kantor,  harus diperhatikan jarak aman antar peserta rapat dan menerapakan social distancing,” tegasnya.

Khusus para Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrator ditegaskan Setiawan tetap berdinas dan masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus Corona. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: