Tidak Berlaku bagi yang Punya Fungsi Pelayanan

Tidak Berlaku bagi yang Punya Fungsi Pelayanan

KEBIJAKAN sistem kerja fleksibel ASN tidak berlaku bagi dinas/badan/biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat. Para ASN ini diminta tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dengan menaati dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar misalnya, sudah mengeluarkan surat imbauan terkait antisipasi risiko penularan infeksi Covid-19 di Unit Kerja dan Sentra Layanan Samsat se-Jawa Barat.

Pun demikian dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar yang mengeluarkan surat himbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19 di lingkungan DPMPTSP Jabar.

Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar pun mengikuti langkah serupa. Terhitung sejak 16 sampai 27 Maret 2020, usulan penyusunan Produk Hukum Daerah berupa Raperda/Rapergub/Rakepgub/Kajian Hukum lainnya melalui email dan aplikasi penyampai pesan.

Kemudian, Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Setda Provinsi Jabar juga mengeluarkan surat edaran tentang protokol pelaksanaan Salat Jumat/berjamaah untuk mencegah penyebaran kondisi Covid-19 di masjid di lingkungan Pemprov Jabar.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jabar menutup sementara perpustakaan umum Jabar dan Layanan Kearsipan dari 15 sampai 29 Maret 2020. Kendati begitu, masyarakat dapat mengakses buku melalui aplikasi Candil (Maca Dina Digital Library) dan melakukan pengembalian via makan jengkol (Mari Antar Jemput Buku dengan Kolaborasi).

Langkah serupa diambil Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Jabar dengan membuat protokol pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19.

Selain itu, Setiawan juga meminta kepada seluruh pejabat struktural, pejabat fungsional maupun  pejabat pelaksana yang mengalami gangguan kesehatan untuk melaporkan kepada atasan langsung dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Jika ada ASN yang ternyata berstatus ODP dan PDP, maka kepala dinas, kepala biro maupun kepala badan, harus segera melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat, agar segera dilakukan penanganan dan tindak lanjut pengawasan kepada yang bersangkutan, sesuai protokol penanganan pasien yang terdampak virus Covid-19,” katanya.

Sekda Jabar juga telah mengintruksikan kepada Dinas Kominfo Jabar untuk mengoordinasikan pelaksanaan sistem kerja fleksibel ini, yang memungkinkan komunikasi dan alur kerja dapat terus berlangsung memanfaatkan dukungan perangkat dan layanan berbasis teknologi, komunikasi dan informasi.

Diharapkan, meskipun bekerja dari rumah, para ASN Pemprov Jawa Barat dapat terus mampu bekerja dan berkontribusi secara optimal, melayani seluruh warga dan masyarakat Jawa Barat. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: