KPU Resmi Tunda Tahapan Pilkada

KPU Resmi Tunda Tahapan Pilkada

JAKARTA-Keputusan pahit harus diambil Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Dan secara resmi lembaga independen tersebut menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Kabar itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) KPU nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota, dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

”Surat Edaran bertujuan untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan: KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada khususnya, dan masyarakat luas pada Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya, dalam tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam SE KPU RI 8/2020 yang diterima di Jakarta, Minggu (22/3).

Untuk mencegah Covid-19 itu, KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar segera menunda pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (22 Maret 2020) dan Masa Kerja PPS (23 Maret sampai 23 November 2020) dengan poin-poin ketentuan yang telah diputuskan KPU.  

KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar segera menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020), dengan Masa Kerja PPDP (16 April 2020 sampai 17 Mei 2020)

Pada bagian lain, KPU RI juga meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar segera menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari, Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada Panitia Pemungutan Suara (23 Maret 2020 sampai 17 April 2020) dan Pencocokan dan penelitian (18 April 2020 sampai 17 Mei 2020)

”KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diminta menindaklanjuti Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dan pihak-pihak terkait,” papar Arief.

Nah, terkait, gubernur dan wakil gubernur, KPU provinsi agar melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI. Sedangkan dalam hal pemilihan bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota, KPU Kabupaten/Kota agar melaporkan melalui KPU provinsi pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI. ”Dengan adanya keputusan penundaan tahapan Pilkada itu, rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 23 September 2020 ditunda tahapannya sejak keputusan dibuat tanggal 21 Maret 2020,” jelasnya.

Menanggapi keputusan KPU RI, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai, penundaan tahapan pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih merupakan langkah tepat karena Covid-19.

”Kalau kami menganggap itu langkah yang tepat, meski dalam pandangan kami agak cukup terlambat karena kalau kami kan mendorong sejak awal kejadian Covid-19 agar KPU melakukan penyesuaian waktu tahapan,” jelas Titi Anggraini.

Langkah KPU tersebut, kata dia, memang sudah semestinya diambil karena Covid-19 sudah menjadi pandemi global dan situasi darurat nasional. ”Pandangan kami pilkada tidak harus dikecualikan dari situasi darurat nasional itu, sehingga mestinya semua pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan pilkada itu patuh dan tunduk pada protokol penanganan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah,” katanya.

Tahapan Pilkada, lanjutnya, memiliki aktivitas yang mengharuskan berkumpulnya atau terjadinya pertemuan tatap muka antara penyelenggara pemilu dengan pemilih.

Selain itu, interaksi juga terjadi antarpenyelenggara pemilu maupun penyelenggara pemilu dengan peserta pilkada, padahal interaksi langsung adalah salah satu langkah yang mesti diminimalisir untuk dilakukan dalam mencegah penyebarluasan Covid-19. ”Jadi, justru aneh kalau di tengah situasi darurat nasional seperti hari ini, KPU tetap memutuskan untuk melanjutkan tahapan pilkada seperti biasa,” jelasnya.

Penundaan Pilkada itu, katanya, suatu yang dimungkinkan oleh undang-undang Pilkada, meski undang-undang Pilkada secara nomenklatur dan terminologi tidak eksplisit mengenal norma penundaan Pilkada.

”Ada pengaturan soal pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan, itu terdapat di dalam pasal 120 dan pasal 121 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: