KPK Awasi Dana Penanganan Covid-19

KPK Awasi Dana Penanganan Covid-19

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindak pihak-pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan situasi darurat bencana seperti pandemi virus corona (Covid-19) untuk memperkaya diri melalui korupsi.

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri menekankan, pihaknya telah menaruh perhatian lebih terhadap penanganan pandemi corona yang tengah dilakukan oleh pemerintah. KPK, kata dia, melakukan monitoring guna mencegah upaya korupsi dalam proses penganggaran mau pun pengadaan barang dan jasa untuk menanggulangi virus corona.

“Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,” kata Firli, Minggu (22/3).

Ketentuan pengenaan hukuman mati terhadap pelaku korupsi tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Isinya, \"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan\".

Firli menekankan, tim penindakan KPK, yakni penyelidik, penyidik dan penuntut umum masih terus bekerja memberantas korupsi, meski di tengah risiko wabah korona. Firli menyatakan, KPK menaruh perhatian khusus untuk mengawasi proses penanggulangan virus korona. “Saya kira, semua pihak saat ini fokus kepada penanganan corona virus dan KPK pun memberikan perhatian dengan melakukan monitoring atas kegiatan tersebut. Ini juga tidak kalah pentingnya, karena wujud kecintaan sesama anak negeri,\" ucapnya.

Firli berharap, pandemi corona yang tengah mewabah di Indonesia dapat segera tertangani. Ia pun memastikan KPK tetap mengupayakan pemberantasan korupsi meski dilanda keprihatinan terkait corona.

\"Semoga semuanya bisa cepat tertangani. Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya anti korupsi,” kata Firli.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai, penggelontoran dana tambahan oleh pemerintah guna menanggulangi corona dilakukan lantaran alasan urgensif dan darurat. Menurutnya, mekanisme dan prosedur tak biasa (abnormal) dalam penganggaran wajar terjadi. “Prosedur abnormal ini tidak bisa diukur dengan kondisi hukum yang normal dan ini sesuai prinsip clear and present danger yaitu adanya bahaya yang nyata dan membahayakan kehidupan masyarakat secara masif berupa penyebaran wabah Covid-19,\" tutur Indriyanto.

Mantan Komisioner KPK itu menyatakan, dalam situasi seperti ini, penyimpangan prosedur dalam penganggaran memiliki legitimasi untuk dibenarkan. Lantaran, kata dia, demi mempercepat proses pemulihan kondisi seperti semula. “Dan ini tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum,\" ucap Indriyanto.

Kendati demikian, menurut Indriyanto, KPK dapat ikut berpartisipasi demi meminimalisir adanya tindak pidana selama proses penanggulangan pandemi berjalan. Salah satunya dengan memberikan masukan melalui pendekatan pencegahan guna menghindari adanya perbuatan koruptif seperti suap, kickback, atau pun konflik kepentingan.

“Apabila masih dilakukan penyimpangan dengan cara adanya suap, kickback ataupun conflict of interset tersebut, sebaiknya penerapan pidana efek jera dapat menjadi pertimbangan atensif. Memang jangan bermain dengan kondisi empati yang masif seperti ini. Hukum dan keadilan berdiri bersama negara dan masyarakat,\" tegasnya. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: