Hindari Penyelewengan DD dengan Sistem TNT

Hindari Penyelewengan DD dengan Sistem TNT

INDRAMAYU-Untuk menghindari penyelewengan dana desa (DD), pemerintah mulai awal 2020 telah memberlakukan sistem transaksi non tunai (TNT). Pemberlakukan ini bukan hanya untuk DD, namun juga untuk transaksi keuangan lainnya seperti alokasi dana desa (ADD), maupun bantuan keuangan lainnya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Drs Sugeng Heryanto MSi, Jumat (20/3).

Sugeng menjelaskan, pemberlakuan sistem non tunai sudah sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat. Lewat cara tersebut diharapkan tak akan ada lagi penyelewengan yang bisa mencoret nama desa di Kabupaten Indramayu. Sugeng pun sudah mensosialisasikan cara baru tersebut ke desa-desa.

Dikatakannya, cara ini juga tidak akan menghambat proses pembangunan yang ada di desa. Sebab cara tersebut hanya memindahkan cara pembayaran yang semula tunai menjadi non tunai. Pemahaman tersebut pun terus ia berikan kepada para perangkat desa. Harapannya ke depan pembangunan di desa bisa berjalan lebih lancar tanpa adanya kendala.

Untuk penggunaan dana desa sendiri, katanya, maksimal pemberdayaan 80 persen dan minimal 20 persen pembangunan. Komposisi penggunaan disesuaikan dengan kebutuhan desa masing-masing. Dia menambahkan, dengan adanya dana desa sangat membantu perkembangan perekonomian yang ada di desa.

Sementara itu, jumlah dana desa di Kabupaten Indramayu tahun 2020 ini meningkat signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu. Guna menghindari adanya penyelewengan dana, pemerintah daerah tak memperbolehkan adanya pencairan dana lebih dari Rp20 juta. Lewat cara tersebut diharapkan bisa membuat dana desa tepat sasaran dan digunakan sebagaimana mestinya.

Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu jumlah dana desa tahun ini mencapai Rp393 miliar. Nilai tersebut naik Rp21 miliar dari tahun 2019. Sementara hal berbeda terjadi untuk alokasi dana desa yang turun Rp4 miliar menjadi Rp163 miliar.

Sugeng mengatakan, naiknya dana desa selain menguntungkan juga membuat pemerintah daerah harus bekerja ekstra. Dana desa dikhawatirkan diselewengkan oleh oknum tak bertanggung jawab. “Pemerintah daerah membatasi pencairan dana yang hanya Rp20 juta saja sekali transaksi, dan pembayaran dilakukan non tunai,” ujarnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: