Kebijakan Presiden Jokowi: Keringanan Angsuran Ojek, Nelayan dan Usaha Mikro

Kebijakan Presiden Jokowi: Keringanan Angsuran Ojek, Nelayan dan Usaha Mikro

JAKARTA - Presiden RI Jokowi mengambil sejumlah kebijakan untuk melindungi usaha mikro dari perlambatan ekonomi yang merupakan dampak dari penyebaran wabah virus corona.

Rangkaian kebijakan itu, disampaikan lewat akun Twitter resminya. Diantaranya keringanan angsuran tukang ojek, usaha mikro dan nelayan. Selengkapnya sebagai berikut: 

Terkait keluhan dari usaha-usaha mikro dan kecil yang terdampak dari pandemi Covid-19, OJK memberi kelonggaran berupa relaksasi kredit baik dari perbankan maupun nonbank. 

Terhadap mereka, akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan juga penurunan bunga.

Terhadap tukang ojek dan sopir taksi yang mengambil kredit sepeda motor atau mobil, serta nelayan yang sedang memiliki kredit perahu, mereka tidak perlu khawatir. 

Terhadap mereka, ada kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: