Ngaku Petugas PLN, Embat 2 Ponsel

Ngaku Petugas PLN, Embat 2 Ponsel

CIREBON- Ada saja modus pelaku kejahatan. Yang baru saja ditangkap oleh Polsek Weru ini berinisial NN (40). Ia berpura-pura sebagai petugas dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pria asal Desa Mekarsari, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, ini mengelabui korbannya dan membawa kabur dua telepon selular (ponsel). Beruntung, petugas gadungan itu akhirnya takluk juga.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh korbannya pada Jumat (21/2). Peristiwanya sekitar pukul 10.00 di Perumahan Green Imperium Blok B2, Desa Weru Kidul, Kecamatan Weru. Pelaku mendatangi rumah Siti dengan berpakaian dan bersikap layaknya petugas PLN. Siti pun percaya dengan penampilan dan gaya bicara pelaku yang ingin memperbaiki listrik di rumahnya.

Tanpa rasa curiga, korban ikut mengawasi cara kerja NN, hingga tiba-tiba Siti diminta untuk memegangi alat tes listrik yang ditempelkan pada saklar lampu. Pelaku memerintahkan korban agar tidak bergerak sehingga tak menggganggu alat tes. Rupanya itu hanya modus. Saat korban menuruti kemauannya, dia malah kabur dari rumah itu.

“Modus pelaku ini memperdaya korban dengan cara menyuruh memegangi tespen yang ditempelkan pada saklar. Pada saat itu juga pelaku pergi dengan mengambil handphone Samsung Galaxy A6+ dan Samsung Galaxy tab A6 yang ada di ruang tamu. Pelaku keluar rumah tanpa pamit. Rupanya kabur karena sudah dapat apa yang dia incar,” papar Kapolsek Weru AKP Didin Jarudin kepada Radar Cirebon, kemarin.

Anak korban yang baru pulang ke rumah tersentak. Dua alat komunikasinya itu raib. Mereka kemudian melapor ke Mapolsek Weru. “Dari laporan itu, saya perintahkan ke unit reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ujar kapolsek.

Hasil dari penyelidikan dengan memintai keterangan para saksi dan memeriksa barang bukti, polisi akhirnya menemukan petunjuk dari keberadaan tersangka yang berlokasi di wilayah Indramayu. Dari penyelidikan itu, Unit Reskrim Polsek Weru bergerak dan mengamankan NN di rumahnya tanpa perlawanan.

“NN berhasil kita amankan pada Rabu (18/3). Kita gelandang ke Mapolsek Weru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia kita jerat dengan Pasal 362 KUHpidana tentang pencurian,” ucap kapolsek. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: