Ceroboh, Surat Edaran Bocor, Masa Perpanjangan Belajar di Rumah Baru Dirapatkan Hari Ini

Ceroboh, Surat Edaran Bocor, Masa Perpanjangan Belajar di Rumah Baru Dirapatkan Hari Ini

CIREBON - Rabu (25/3) siang beredar foto surat ber-kop Dinas Pendidikan Kota Cirebon nomor 443/0645/Disdik 2020, tentang masa perpanjangan belajar di rumah. Sontak hal ini ramai dibicarakan di grup sosia media, apakah surat ini benar adanya?

Yang janggal adalah, surat tersebut tertanggal Kamis, 26 Maret 2020. Namun sudah beredar sejak kemarin. Kemudian lengkap dengan kop, cap dan tanda tangan kepala dinas.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Irawan Wahyono SPd MPd, namun yang bersangkutan tidak kunjung menjawab. Dari informasi yang diterima Radar Cirebon, sebenarnya surat ini belum bisa dikeluarkan. Sebab, belum ada pembahasan dengan walikota maupun sekda, apalagi belum ada petunjuk dari gubernur.

Salah seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, ini adalah kecerobohan. Semestinya surat tersebut bersifat rahasia sebelum diedarkan. Apalagi walikota juga belum diajak membahasnya. \"Entah darimana surat ini bisa bocor, ini bikin resah semua pihak,\" tegasnya.

Terkait masa perpanjangan belajar di rumah, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) sempat mengirimkan press release kepada media yang disebarkan Rabu malam (25/3). Dalam keterangan tersebut, mengutip statemen kepala dinas pendidikan. Namun, selang beberapa jam press release tersebut ditarik kembali.

Dalam keterangannya pada press release itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Irawan Wahyono SPd MPd mengatakan, pertimbangan perpanjangan masa belajar di rumah berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia Nomor 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Keputusan terkait perpanjangan masa belajar di rumah akan dibahas dalam rapat lanjutan dengan walikota dan menunggu surat keputusan gubernur Jawa Barat.

Direncanakan, perpanjangan masa belajar di rumah dimulai dari tanggal 30 Maret hingga 12 April 2020. Tidak hanya itu, seluruh guru dan tenaga kependidikan di Kota Cirebon menurut Irawan diminta untuk mengikuti dan melaksanakan dengan seksama surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

 Atas bocornya surat ini, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH kabarnya sudah memanggil kepala dinas pendidikan di rumah dinas. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak diketahui hasil dari pertemuan itu.

Hanya saja, DKIS kemudian membatalkan rilis yang telah disebar dengan keterangan: “Mohon maaf teman-teman ada kesalahan teknis. Rilis di-pending dulu. Menunggu sampe besok ya.” (ade/azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: