APD Puskesmas Perbatasan Rendah, Dinkes Akui Langka

APD Puskesmas Perbatasan Rendah, Dinkes Akui Langka

CIREBON - Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon menilai, pemerintah daerah belum berbuat banyak untuk pencegahan penyebaran virus corona (covid-19). Pasalnya, hasil monitoring di sejumlah puskesmas, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) masih rendah.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Mahmudi mengatakan, berdasarkan monitoring oleh komisi IV, puskesmas di daerah perbatasan, mulai dari wilayah barat, timur, utara dan selatan, hasilnya belum ada upaya yang signifikan dalam pencegahan Covid-19.

Alasannya, masih menunggu dari pemerintah provinsi untuk penyediaan APD dan Rapid Test. \"Setiap puskemas itu setidaknya bisa melakukan penyemprotan disinfektan di masjid-masjid di wilayah perbatasan. Sebab, itu merupakan tempat transit orang dari berbagai daerah,\" kata Mahmudi kepada Radar Cirebon, kemarin (25/3).

Menurutnya, Dinas Kesehatan melalui puskesmas bisa bekerja sama dengan pengurus DKM di setiap masjid di perbatasan. Kerja sama itu, bisa dari perintah kepala daerah dengan melibatkan MUI, kemudian diteruskan melalui dinas teknis. 

\"Tujuannya, untuk mengurangi atau menekan frekuensi penyebaran covid-19 di Kabupaten Cirebon. Karena itu, Dinas Kesehatan harus bisa menyasar ke wilayah perbatasan. Tidak hanya berkutat di wilayah-wilayah tertentu saja,\" tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni SKM MKes membenarkan, APD di masing-masing puskesmas masih terbatas. Sebab, pola pembeliannya dengan cara kontrak. Namun, semua APD sedang mengalami kelangkaan. Sehingga, meskipun sudah PO sejak minggu kemarin, barang tersebut belum ada.

\"Dalam penanganan covid-19 pemerintah daerah mempunyai dana taktis sebesar Rp8,6 miliar untuk pembelian APD dan alat test kesehatan,\" tuturnya.

Sayangnya, untuk pembelian Rapid Test mengalami hambatan. Sebab, ada larangan membeli Rapid Test di online oleh kementerian kesehatan. \"Rapid Test di online itu kan gak terdaftar di kementerian kesehatan. Jadi dianggap ilegal,\" imbuhnya.

Dia menambahkan, pemerintah daerah juga sudah memesan alat test kesehatan untuk ditempatkan di laboratorium. Sebab, harga satuannya lumayan mahal, Rp250 juta. \"Pesan satu juga harus inden,\" pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: