OJK Mulai Terapkan Stimulus Perekonomian

OJK Mulai Terapkan Stimulus Perekonomian

CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian, dengan terbitnya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID 19).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menuturkan, dengan terbitnya POJK ini, maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021. \"Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19, dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” paparnya, kemarin.

POJK mengenai stimulus perekonomian ini, dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun, akibat wabah virus Corona. Sehingga, bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Melalui kebijakan stimulus ini, perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas, sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya.

\"POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona. Sehingga, bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan, khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi,\" jabarnya.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM. Dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

Kebijakan stimulus dimaksud, terdiri dari penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar. Kemudian, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.

Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit. Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai satu tahun setelah ditetapkan.

\"Adapun mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur,\" tukasnya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi, Moh Yudi Mahadianto SE MM menuturkan, kebijakan pelonggaran cicilan itu disyukuri dan disambut masyarakat.

\"Alhamdulillah kebijakan ini disambut, direspons baik mulai dari penundaan cicilan motor sampai KPR. Ini menunjukkan bahwa pemerintah mau mendengar masukan masyarakat untuk meringankan beban masyarakat,” kata Yudi yang juga dosen Fakultas Ekonomi Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon.

Pihaknya mendukung pemerintah mengambil langkah-langkah untuk meringankan beban rakyat selama menghadapi wabah Corona. Namun ia berpesan, agar pemerintah lebih memihak rakyat kecil seperti IKM atau UMKM. “Kelonggaran ini seharusnya lebih menitikberatkan IKM atau UMKM kecil. Karena wabah ini, mengakibatkan aktivitas ekonomi mereka lumpuh. Kalau bisa diberikan stimulan atau bentuk kompensasi,” tandasnya. (apr/via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: