At Taqwa Gelar Jumatan, Masjid Agung Sumber Off

At Taqwa Gelar Jumatan, Masjid Agung Sumber Off

HARI ini ada masjid yang menggelar Salat Jumat, ada juga yang off atau tidak ada pelaksanaan Salat Jumat. Masjid Raya At Taqwa masih menggelar Salat Jumat. Sedangkan Masjid Agung Sumber dan Masjid Syiarul Islam Kuningan yang pekan lalu masih gelar jumatan, hari ini pihak DKM memutuskan tak menggelar Salat Jumat.

Ketua At Taqwa Center DR H Ahmad Yani MAg mengaku keluarga besar At Taqwa Center telah menggelar rapat internal setelah banyaknya pertanyaan masyarakat. Dari rapat itu, diputuskan hari ini masih tetap menggelar Salat Jumat. Tentu saja dengan catatan kepada jamaah. Yakni wajib membawa sajadah, mencuci tangan dengan hand sanitizer. Jamaah juga diharapkan menggunakan masker. “Dan jamaah yang sakit mohon tidak ke masjid,” tegasnya.

\"andri-masjid
DKM Masjid Agung Sumber telah memasang pemberitahuan tak menggelar Salat Jumat hari ini (27/3).

Terpisah, Ketua DKM Masjid Agung Sumber H Mushofa MPd mengatakan pihaknya memutuskan tak menggelar Salat Jumat setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi terkahir Kabupaten Cirebon. “Ada pernyataan Presiden yang menyebut saat ini Indonesia dalam situasi darurat Covid-19 dan pernyataan Gubernur Jawa Barat yang mengatakan Kabupaten Cirebon zona merah virus corona,” ujarnya.

Selain itu, menurut ASN Kemenag Kabupaten Cirenon tersebut, pertimbangan lain yang digunakan oleh DKM adalah surat edaran Bupati dan Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 terkait pelksanaan ibadah di tengah kondisi wabah virus corona. “Sudah kita pasang imbauannya. Harapan kami tentu ingin agar situasi segera normal kembali dan kepada masyarakat agar mengikuti arahan pemerintah dalam upaya mendukung upaya pencegahan corona,” tuturnya.

Dari Kuningan, Masjid Agung Syi’arul Islam Kuningan tak menyelenggarakan shalat Jumat. Hal itu ditegaskan Ketua DKM Syi’arul Islam Kuningan KH Yayan Sofyan MM. “Kita sudah mengeluarkan maklumat. DKM Masjid Agung Syiarul Islam Kuningan untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan Salat Jumat sampai dengan aman Covid-19,” kata Yayan.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu memberi kebebasan kepada setiap pengurus masjid untuk menentukan digelar-tidaknya salat Jumat berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. Pun demikian, pengurus masjid diminta kembali membaca secara teliti fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat terkait pelaksanaan tata cara ibadah termasuk ibadah salat Jumat selama masa pandemi Covid-19.

“Silakan saja diserahkan ke keyakinan masing-masing pengurus masjid. Baca lagi fatwa MUI Pusat dan selaraskan dengan kondisi di lingkungan masing-masing,” kata Ketua Umum MUI Kabupaten Indramayu KH Moh Syathori SHI MA, Kamis (26/3).

Jika ada masjid yang tidak menyelenggarakan salat Jumat berjamaah namun diganti salat duhur di rumah masing-masing, pihaknya tidak mempermasalahkan. Hal itu dimungkinkan pengurus masjid telah berkordinasi dengan para pihak terkait berkeyakinan situasinya memang sudah tidak terkendali.

Apalagi dalam fatwa MUI Pusat pun boleh tidak dilaksanakan dan diganti salat duhur untuk wilayah tertentu. “Virus corona ini kan sesuatu yang abstrak, tidak kelihatan. Jadi batasnya itu keyakinan kita, sudah sejauhmana wabah itu bisa dikendalikan atau tidak,” jelas dia.

Pihaknya, lanjut dia, hanya berkewajiban untuk mensosialisasikan fatwa MUI Pusat kepada masyarakat. Persoalannya ketika kemudian dihubungkan dengan terbitnya maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona, MUI Indramayu tidak akan berkomentar lebih jauh.

“Saya hanya berbicara fatwa MUI Pusat. Kecuali ada fatwa baru dari MUI Pusat. Jadi tidak bisa mengomentari soal maklumat Kapolri. Tapi yang jelas, saya secara pribadi menganggap belum perlu salat Jumat diganti salat duhur,” tegas dia.

Pengasuh Ponpes Al Amin Kemped, Kandanghaur, ini tetap akan menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah bersama dengan santri serta masyarakat di lingkungannya. Sebab dia berkeyakinan, situasi dan kondisi di lingkungan ponpes Al Amin terkendali. Tidak ada warga yang secara resmi dinyatakan positif terkena virus corona.

“Ini pendapat pribadi, bukan fatwa. Lalu ada gak yang dilarang salat Jumat. Ada. Bagi orang yang memang sudah dipastikan terpapar virus corona. Maka mereka seharusnya berada di rumah, tidak ke masjid untuk menjaga kemungkinan penularan,” jelas dia.

Terpisah, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kantor Kemenag Kota Cirebon H Slamet MAg mengatakan Kemenag tak melarang seseorang atau masjid untuk tak menggelar Salat jumat. Keputusan menggelar atau tidaknya Salat Jumat, mutlak menjadi keputusan pengurus DKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: