Belajar di Rumah Periode Kedua, Subtansi Keputusan Perpanjangan sampai 12 April

Belajar di Rumah Periode Kedua, Subtansi Keputusan Perpanjangan sampai 12 April

CIREBON – Polemik terbitnya surat belajar di rumah terjadi karena rangkaian birokrasi yang belum tuntas. Subtansinya adalah perpanjangan kegiatan belajar di rumah terhitung sejak 30 Maret hingga 12 April.

Kepala Dinas Pendidikan, Irawan Wahyono mengatakan, posisi surat sudah dikonsultasikan ke walikota dan Tim Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS), Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

“Arahnya diperpanjang tapi derajatnya lebih tinggi walikota, karena surat edaran libur tahap kedua ini nanti langsung ditandatangani oleh walikota,” ujar Irawan, kepada Radar Cirebon  di Masjid At Taqwa, Kamis (26/3).

Dengan surat edaran yang ditandatangani walikota, diharapkan supaya bisa menjangkau lebih luas baik pendidikan formal maupun nonformal. Termasuk sekolah di bawah kantor Kementerian Agama dan demi kepentingan masyarakat.

Baca juga: Ceroboh, Surat Edaran Bocor, Masa Perpanjangan Belajar di Rumah Baru Dirapatkan Hari Ini

Dalam surat itu, disampaikan pernyataan alasan diliburkan tahap kedua baik tentang Covid-19, dan siswa yang libur tetap belajar di rumah. Sehingga diperpanjang selama 14 hari mulai 30 Maret-12 April periode kedua.

Irawan tidak terlalu mempersoalkan peniadaan ujian, sebab sistem penilaian Sudah diatur mulai semester 1, 2, dan 3, juga memerhatikan capaian pembelajaran. “Teknisnya mengacu standar kelulusan. Kalau situasi masih begini ya standar kelulusan ditempuh, menggunakan standar kelulusan,” ujarnya. 

Tentang perpanjangan belajar di rumah periode kedua, sambung dia, sudah diputuskan tingkat kota. Dan Surat Edaran Walikota sedang disusun aspek yuridis melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda).

“Keselamatan dan kesehatan siswa, guru, kepala sekolah dan masyarakat Kota Cirebon menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan,” tandas Irawan. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: