Oknum Penyebar Surat “Diisolasi” Walikota Akui Surat Edaran Benar Adanya

Oknum Penyebar Surat “Diisolasi” Walikota Akui Surat Edaran Benar Adanya

CIREBON – Setelah sebelumnya sempat dibantah, keaslian surat edaran kepala dinas pendidikan akhirnya dikonfirmasi. Surat itu, benar-benar hendak dikeluarkan dinas pendidikan sebagai tindak lanjut dari keputusan walikota. Namun, keburu ada oknum yang menyebarkan sebelum waktunya.  

Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengakui bocornya surat tersebut sebagai sebuah keteledoran. Pihaknya telah menghukum oknum tersebut karena telah menimbulkan kegaduhan di publik.

“Yang namanya sebuah organisasi besar, mungkin (pegawai Disdik) tidak semuanya paham (mekanisme). Setelah ditelusuri, ada oknum yang menyebarkan,” ujar Azis, kepada wartawan saat jumpa pers di Ruang Adipura, Balaikota Cirebon, Jumat (27/3).

Sebagai pimpinan daerah, dia juga telah meminta kepala dinas pendidikan untuk memberikan sanksi kepada oknum tersebut. Mengingat tindakannya  cukup membahayakan. “Saya sudah minta agar oknumnya ‘disolasi’ karena membahayakan, karena terlalu narsis. Padahal itu ranahnya pimpinan. Untung yang tersebar bukan dokumen yang sifatnya membahayakan negara,” tegasnya.

Disampaikan juga, secara garis besar edaran kadisdik yang mendahului terbitnya edaran walikota tersebut tujuan cukup baik. Tujuannya mengantisipasi ketika edaran walikota sudah terbit. Sehingga bisa dijadikan sebagai surat turunan yang bisa disebarkan ke satuan pendidikan yang dibawah pengelolaan Disdik Kota Cirebon.

“Sebetulnya itu langkah antisipasi kadisdik setelah kordinasi dengan dinkes. Niatnya mulia, untuk antisipasi ketika edaran walikota muncul, itu bisa dijadikan surat turunannya. Tapi, keburu beredar sebelum itu resmi (diterbitkan),” tuturnya.

Seperti diketahui, rabu siang beredar pesan berantai berisikan foto surat dengan Kop Dinas Pendidikan Kota Cirebon bernomor 443/4065/DISDIK/2020 tentang perpanjangan masa belajar di rumah. Namun tanggal surat tersebut tertulis 26 Maret atau baru keeseokan harinya. Surat tersebut sempat disangkal bahwa asalnya bukan dari Pemkot Cirebon.

Sementara itu, terkait kebijakan perpanjangan masa belajar di rumah tahap pertama yang akan berakhir pada 28 Maret ini, dipastikan akan kembali diberlakukan perpanjangan masa belajar di rumah tahap kedua, yakni mulai tanggal 30 Maret hingga 12 April mendatang.

Walikota memaparkan, terkait proses belajar di rumah ini harus tetap berjalan dalam bentuk yang lain, yakni interaksi dengan orang tua, melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik. Kemudian orang tua juga wajib memberikan bimbingan. “Manfaatkan media IT tertentu, media koran dan elektronik dan lain sebagainya. Peran orang tua jadi hal yang penting untuk memutus peredaran,” tandasnya.

Pihaknya juga akan melakukan pengawasan intensif dengan menerjunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bekerjasama dengan unsur kepolisian dan TNI. Tujuannya membubarkan setiap kerumunan yang terjadi di luar, di jalanan, warkop, mall dan di mana saja. Hal ini semata-mata melaksanakan standar pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).

Kepala Dinas Pendidikan Irawan Wahyono MPd memaparkan, disdik telah diberi tugas untuk memantau siswa-siswi di semua tingkatan untuk melaksanakan kebijakan ini.

Kata dia, tidak ada skema metode yang diperintahkan kepada guru-guru dalam mengaplikasikan kegiatan belajar di rumah kepada para siswanya. Setiap guru diberi kebebasan untuk menggunakan metode apa yang akan disampaikan kepada para peserta didiknya, tidak mesti memakai pola aplikasi khusus. Yang penting, para siswa atau orang tua siswanya diberikan ikhtisar bahan ajar mana saja yang bisa dijalankan selama melakukan belajar di rumah. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: