Soal Pencegahan Covid-19, MUI Majalengka Keluarkan Surat Edaran Ini

Soal Pencegahan Covid-19, MUI Majalengka Keluarkan Surat Edaran Ini

MAJALENGKA- Ketua Majelis Ulama (MUI) Kabupaten Majalengka Drs KH Anwar Sulaaeman MMPd menegaskan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memuat arahan kepada masyarakat untuk menjaga diri dari penularan virus corona (Covid-19).

Ditegaskan Kiai Anwar, merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan syariat melarang melakukan perbuatan yang berpotensi meyebabkan terjadinya penularan virus, dengan cara apa pun.Sseperti menghadiri perkumpulan/keramaian, berjabatan tangan dan sebagainya.

Dalam SE MUI No.71 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dan menjaga diri dalam situasi Covid-19 tertanggal 28 Maret 2020 disebutkan, masyarakat diminta senantiasa menjaga kesehatan dan kebersihan memperbanyak zikir, istigfar, selawat, sedekah dan berdoa agar dilindungi dan diselamatkan dari berbagai musibah, khususnya Covid-19.

Dalam surat itu juga tertulis, setiap muslim wajib menjaga diri dari penularan Covid-19. Syariat melarang melakukan perbuatan yanng berpotensi menyebabkan terjadinya penularan covid-19 dengan cara apa pun, seperti menghindari kerumunan/perkumpulan dan berjabatan tangan.

“Penyelenggaraan salat Jumat agar memerhatikan situasi dan kondisi setempat berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang. Begitu pula dengan pelaksanaan berjamaah 5 waktu, Tarawih dan salat Id di masjid atau di tempat umum lainnya,” tegasnya.

Sekretaris MUI Majalengka, HM Risan berharap para ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat bisa menyosialisasikan kepada masyarakat untuk menaati dan melaksanakan imbauan/fatwa dari umara dan ulama. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: