Polisi Bekuk Pembobol Rumah

Polisi Bekuk Pembobol Rumah

CIREBON - Tim Tekab 852 Sat Reskrim Polres Kota Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Lemahabang berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahnya. Pelaku yang berhasil dibekuk berinisial IA (21) warga Desa Cipeujeh Wetan, Kecamatan Lemahabang, dan penadahnya MI (23) warga Desa Cipinang, Kecamatan Beber.

Diketahui, pelaku melakukan aksinya di rumah milik YY (53) warga Dusun 3, Desa Cipeujeh Wetan, Kecmatan Lemahabang, pada Sabtu  dini hari (4/4). IA dengan temannya terus memantau rumah korbannya. Setelah dipastikan korban sedang tidur, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar rumah, masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk ke dalam, kedua pelaku mencari barang yang dianggapnya berharga. Kemudian mengambil  TV 32 in merk LG, laptop merk Acer, dan handphone merk Oppo AS7. “Pelaku naik pagar, dan masuk melalui pintu yang tidak terkunci. Setelah berhasil mengambil barang milik korbannya, pelaku kabur melalui pintu semula, dan meninggalkan gagang cangkul yang  tertinggal,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasubag Humas Iptu M Soleh.

Pagi harinya, korban yang baru bangun melihat barang miliknya lenyap, tersentak. Korban langsung mendatangi Mapolsek Lemahabang untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dengan harapan pelaku berhasil ditangkap. “Dari pengakuan korban, dia mengalami kerugian sekitar Rp9 juta,” katanya.

Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil keterangan korban dan barang bukti yang dikumpulkan polisi selama sebulan, kemudian mengarah kekeberadaan penadahnya berinisial MI. Polisi pun kemudian langsung bergerak.

MI terkepung di wilayah Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu. MI berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Langsung, waktu itu juga MI diinterogasi di dalam mobil polisi. Dari pengakuan MI, handphone yang dia dapat dari membeli ke AI. Langsung saja, polisi mendatangi rumah AI yang berlokasi tidak jauh dari rumah korbannya.

AI pun kemudian dibekuk tanpa perlawanan. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengantongi handphone milik korbannya dan motor Honda Beat sarana kejahatannya. 

“Kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis (30/4). Tersangka berikut barang buktinya kita bawa ke Mapolsek Lemahabang untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji Mapolsek Lemahabang. AI dijerat dengan pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan MI dijerat dengan pasal 480 KUHpidana tentang pertolongan terhadap kejahatan. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: