Transportasi Dilonggarkan, Mudik Dilarang

Transportasi Dilonggarkan, Mudik Dilarang

Sebelumnya, pada Rabu (6/5) telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Di dalam SE juga mengatur ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut. Seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dan sebagainya.

Sementara itu, Kementerian BUMN melarang PT Garuda Indonesia untuk melayani penumpang untuk tujuan mudik. Garuda diminta tetap mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah dalam situasi saat ini.

“Tetap konsisten tidak memberikan ruang bagi penumpang yang ingin mudik,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Ia mengatakan pemerintah memang memperbolehkan Garuda untuk terbang. Namun harus tetap mematuhi peraturan yang ada.

“Penerbangan untuk hal-hal yang berhubungan dengan tugas negara diperbolehkan. Kita mendorong Garuda supaya ketat,” ucapnya.

Kementerian BUMN, lanjut Arya, meminta Garuda harus mematuhi protokol yang sudah ditetapkan pemerintah untuk transportasi udara.

“Ketika nanti dilakukan penerbangan, kita harapkan Garuda tetap melaksanakan hal-hal yang jadi protokol penerbangan. Sehingga tidak melanggar,” paparnya. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: