Transportasi Dilonggarkan, Mudik Dilarang

Transportasi Dilonggarkan, Mudik Dilarang

JAKARTA - Pemerintah memutuskan melonggarkan transportasi umum. Membolehkan perjalanan orang dalam kriteria pengecualian. Berlaku di semua jalur. Di penerbangan, per kemarin 19 bandara di bawah PT Angkasa Pura II (AP II) beroperasi lagi.

Dirut AP II Muhammad Awaluddin menegaskan operasional akan dilakukan sesuai protokol kesehatan nasional. Selain itu, perusahaan juga berkoordinasi dengan aparat terkait TNI, Polri, kantor kesehatan pelabuhan, pemerintah daerah, hingga Gugus Tugas Covid-19 di daerah.

Ia mengakui telah mengaktifkan posko penjagaan dan pemeriksaan bandara untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan dalam melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian.

“Sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covud-19, kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian,” ujarnya.

Dikatakan, khusus Jabodetabek, penerbangan hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal.

Ia menegaskan, 19 bandara mulai 7 Mei kemarin sudah mengaktifkan posko penjagaan dan pemeriksaan yang dilengkapi fasilitas kesehatan untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan.

Menhub Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. SE tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam aturan tersebut seluruh moda transportasi dibuka kembali mulai Kamis 7 Mei 2020. “Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi.

Keputusan pemerintah ini menuai pro kontra di masyarakat. Apalagi langkah itu dianggap justru melonggarkan orang untuk mudik di tengah pandemi Covid-19. Mensesneg Pratikno pun memberikan sanggahan.

“Mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang,” tegas Pratikno di Jakarta, Kamis (7/5).

Kemenhub juga menegaskan mudik tetap dilarang. Artinya sama sekali tidak ada pengecualian.

“Kami tegaskan tak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” jelas Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Kamis (7/5).

Dia menyatakan semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda. Baik darat, laut, udara dan kereta api. Namun, tentu tetap mengacu dengan penerapan protokol kesehatan. Pemenuhan layanan tersebut diberlakukan mulai hari ini (kemarin, red),” jelas Adita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: