12 Mei, KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa, Ini Syarat Calon Penumpangnya

12 Mei, KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa, Ini Syarat Calon Penumpangnya

CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.

Siapa saja yang boleh naik? Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, tidak sembarang orang boleh naik KLB tersebut.

“Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat,” ujarnya, Senin (11/5).

Dijrlaskan Joni, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalamRangka Percepatan Penanganan Covid-19.

\"Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi,\" jelasnya.

Joni menuturkan, tiket dijual mulai Senin (11/5) di loket stasiun keberangkatan penumpang.

\"Pemesanan dan pembelian tiket
dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan,\" tuturnya.

Untuk dapat membeli tiket tersebut, lanjut Joni, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.

\"Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan (Persyaratan Lengkap Terlampir). Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap,\" imbuhnya.

Masih kata Joni, setiap penumpang yang akan menggunakan KLB diharuskan menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

\"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,\" pungkasnya. (rdh)

Adapun 3 rute yang dilayani adalah

  1. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara)
    a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
    b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
    c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
    d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000.
  2. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan)
    a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
    b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
    c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
    d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 450.000.
  3. Bandung - Surabaya Pasarturi pp
    a. Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi
    b. Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
    c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
    d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: