Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam yang Masih Eksis Layani Tamu saat PSBB dan Ramadan

Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam yang Masih Eksis Layani Tamu saat PSBB dan Ramadan

MAJALENGKA - Beberapa tempat hiburan malam berupa karaoke di Kabupaten Majalengka ternyata masih nekat beroperasi di tengah Ramadan dan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Minggu malam (10/5), Petugas gabungan dari Polres Majalengka melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Majalengka yang disinyalir masih buka.

Dalam razia tersebut, Polisi menemukan salah satu tempat hiburan malam karaoke di Kecamatan/Kabupaten Majalengka. Di tempat hiburan malam itu, Polisi mengamankan enam orang terdiri seorang pemilik tempat hiburan malam, seorang karyawan, dua pengunjung laki-laki dan dua pengunjung wanita.

Keenam orang tersebut langsung digelandang Polisi ke Mapolres Majalengka guna menjalani pemeriksaan.

\"Kami dapat informasi bahwa di Majalengka masih ada tempat hiburan yang buka di tengah PSBB dan bulan suci ini. Makanya kami langsung cek lokasi dan melakukan razia. Ternyat informasi itu benar. Salah satu tempat hiburan malam kami gerebek,\" kata Kapolres Majalengka AKBP DR Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin saat jumpa Pers di Mapolres Majalengka, Senin (11/5).

Kapolres Majalengka AKBP Bismo mengungkapkan, pihaknya mengamankan enam orang.

\"Enam orang tersebut kami amankan dan semuanya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tempat karaoke itu juga akan kami tutup karena telah aturan PSBB di Majalengka,\" ungkapnya.

Masih kata Kapolres, pihaknya sedang berkoordinas dengan Pemkab Majalengka terkait izin tempat hiburan tersebut.

\"Kami akan cek izinnya berkoordinasi dengan Pemkab. Tersangka selaku penyedia jasa karaoke kemudian tersangka lainya selaku pengunjung atau tamu kami jerat dengan Pasal 216 KUHPidana Jo UU RI no 04 tahun 1984 Tentang wabah penyakit Jo Pasal 93 UU No. 06 tahun 2018, jo UU dengan ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara atau denda sebanyak - banyaknya Rp.100.000.000,\" paparnya.

Kapolres menegaskan, Pihaknya akan terus memantau tempat hiburan malam di Majalengka selamapelaksanaan PSBB dan Ramadan.

\"Sejak awal sudah kami imbau, tapi dengan adanya temuan ini petugas di setiap wilayah akan pantau ketat untuk pastikan tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi,\" pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: