Usia 45 Tahun ke Bawah Boleh Kerja Lagi di Luar Rumah

Usia 45 Tahun ke Bawah Boleh Kerja Lagi di Luar Rumah

JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan, akan memberi kesempatan kepada warga yang berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas lebih banyak di luar rumah. Hal ini dilakukan guna mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi Covid-19.

“Kelompok ini tentu dapat diberi ruang untuk bisa aktivitas lebih banyak lagi. Sehingga potensi terdampak PHK bisa dikurangi,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo di Jakarta, Senin (11/5).

Meski begitu, Doni menyatakan hal itu tetap harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. Yakni menjaga jarak dengan orang lain secara fisik, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun. Hal itu wajib menjadi standar setiap masyarakat yang beraktivitas.

Doni menganggap kelompok usia di bawah 45 tahun merupakan lapisan masyarakat yang tak rentan terpapar corona. Secara fisik, lanjutnya, kebanyakan warga yang berusia di bawah 45 tahun kondisinya sehat. Warga di bawah 45 tahun juga termasuk kategori masyarakat aktif dengan mobilitas tinggi.

Selain itu juga memiliki pengaruh terhadap kondisi lapangan kerja. “Kelompok muda usia di bawah 45 tahun secara fisik sehat. Punya mobilitas tinggi, dan rata-rata kalau terpapar belum tentu sakit,” papar pria yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu.

Sementara bagi warga yang berusia 46 tahun ke atas, tetap diminta untuk memperketat kewaspadaan agar tidak tertular Covid-19. Hal ini terutama pada warga kelompok usia 46 sampai 59 tahun ini yang memiliki kondisi kormobid atau penyakit penyerta. Seperti hipertensi, diabetes, jantung, hingga penyakit paru obstraksi kronis.

Ia menyebutkan, risiko kematian tertinggi akibat Covid-19 datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas. Jumlahnya mencapai 45 persen. Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit penyerta tersebut.

“Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara 85 persen,” terang mantan Danjen Kopassus ini.

Saat ini, Gugus Tugas tengah menyusun skenario untuk menjaga agar masyarakat tidak terpapar virus corona dan juga tidak terdampak PHK. “Di sinilah dibutuhkan kerja keras dari seluruh komponen masyarakat untuk betul-betul bisa disiplin, taat, dan patuh kepada protokol kesehatan,” pungkas Doni.

Sementara itu hingga Selasa (12/5), kasus positif Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mencapai 14.749 pasien setelah ada penambahan sebanyak 484 orang. Dari angka tersebut, pasien meninggal sebanyak 1.007 setelah ada penambagan sebanyak 16 orang. Sementara yang sembuh berjumlah 3.063 orang setelah ada penambahan sebanyak 182 orang.

\"Kasus sembuh meningkat 182 orang menjadi 3.063 orang,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (12/5). (fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: