Lewat Perpres 64/2020 Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya

Lewat Perpres 64/2020 Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya

JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 yang mengatur iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Berikut kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Pasal 34.

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35 ribu.

Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Pada 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019 dan mengembalikan ke tarif sebelumnya. Bagaimana dengan Perpres Nomor 64 tahun 2020? (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: