Direksi BUMD Harus Open Bidding

Direksi BUMD Harus Open Bidding

CIREBON - Untuk pertama kalinya Pemerintah Kota Cirebon melakukan pemilihan direksi melalui proses seleksi terbuka (open bidding). Pelaksanaan perdana telah merampungkan proses pemilihan direktur teknik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Cirebon.

Ke depannya, seleksi direksi badan usaha milik daerah (BUMD) akan menggunakan mekanisme ini. Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Drs Sumantho menjelaskan, open bidding direksi akan diberlakukan di semua BUMD.

Tidak hanya Perumda Air Minum, akan tetapi direksi lain di BUMD milik Pemerintah Kota Cirebon. Tentunya, dengan mekanisme seleksi ini, diharapkan dapat terpilih profesional di bidangnya dan mampu membawa perusahaan pada kemajuan. “Ini nanti akan berlaku semua,” kata Sumantho, kepada Radar Cirebon, Selasa (12/5).

Persyaratan penjaringan direksi BUMD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Kemudian berdasarkan Permendagri Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri 118 tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan dan evaluasi badan usaha milik daerah. Dinyatakan bahwa direksi dan komisaris BUMD dilelang. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: