FPKL Pertanyakan Bantuan, 50 Persen Pedagang Berhenti Berjualan
CIREBON – Penghasilan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Cirebon semakin terguncang akibat pandemi covid-19 yang tidak kunjung berakhir. Tidak bisa menutup modal, banyak dari mereka yang harus bekerja sebagai serabutan.
“Penghasilan PKL sejak corona, turun drastis hingga 60-70 persen. Penjualan mereka tidak bisa untuk menutup modal. Akibatnya banyak yang tidak berjualan dan kerja serabutan, seperti jadi tukang becak, ojek pangkalan dan pekerjaan apapun mereka jalani demi mencukupi kebutuhan hidup,” ujar Ketua FPKL Kota Cirebon, Erlinus Thahar, kepada Radar Cirebon, Selasa (12/5).
Erlinus mengaku sering menerima keluhan dari PKL terkait kejelasan pendistribusian bantuan oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM). Ia menambahkan, saat ini sudah sekitar 50 persen PKL yang ada di Kota Cirebon yang memilih berhenti untuk berjualan. “Mereka nggak ada modal,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Cirebon melalui DPKUKM berencana memberikan bantuan kepada pedagang kaki lima (PKL) dan usaha kecil menengah (UKM) terdampak Covid-19.
Rencananya, pertengahan bulan Mei bantuan tersebut akan cair. Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Saefudin Jupri menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sosialisasi dilakukan secara persuasif kepada UKM, bahkan dibantu pendamping mendata menulis daftar nama nama PKL dan UKM yang akan mendapatkan bantuan. DPKUKM, akan kerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk penyalurannya.
Jumlah PKL yang akan mendapatkan bantuan sesuai data mencapai 900 PKL dan UKM sebanyak 834. Tetapi penyaluran ini masih menunggu ketentuan Surat Keputusan (SK) Walikota. “Kita menunggu SK walikota,” ujarnya.
Selain itu, untuk nominal akan disesuaikan bantuan gubernur. PKL akan mendapatkan Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan. Anggaran bersumber dari BTT total Rp5-6 miliar karena selama 3 bulan.
Sesungguhnya, data semula yang diajukan mencapai 3.200, tapi dilakukan verifikasi dan sudah didata RT/RW dan DSP3A. “Bantuan ini khusus PKL dan UKM, sedangkan pedagang pasar bukan domainnya DPKUKM akan tetapi itu wilayahnya Perumda Pasar,” tuturnya. (ade)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: