Evaluasi, Doni: Presiden Tak Paksa Pemda Terapkan PSBB
KEPALA Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mewajibkan pemerintah daerah menerapkan PSBB. Menurut Doni, Presiden ketujuh RI itu menyerahkan sepenuhnya penerapan PSBB kepada daerah.
“Bapak Presiden menegaskan pemerintah pusat tidak memaksakan PSBB pada daerah-daerah. Daerah-daerah boleh memilih pendekatan yang sesuai dengan kondisi masing-masing,” kata Doni setelah mengikuti rapat terbatas tentang evaluasi pelaksanaan PSBB melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah bisa memanfaatkan kearifan lokal dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat. Sepanjang prinsip protokol kesehatan Covid-19 diterapkan, kata Doni, pemerintah pusat tetap melakukan pengawasan “Jadi walau tak ada pemaksaan kepada daerah, tetapi juga daerah diharapkan secara optimal bisa meningkatkan kemampuan daerah dalam rangka juga kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan,” kata Doni.
Mantan Danjen Kopassus itu menambahkan, sejauh ini daerah yang menerapkan PSBB secara penuh adalah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kota Padang. Sementara di Jawa Tengah dan Jawa Timur ada beberapa kabupaten dan kota yang menerapkan menerapkan PSBB.
Sementara terkait warga berusia 45 tahun ke bawah yang boleh beraktivitas kembali, Doni menyatakan itu terbatas pada 11 bidang usaha. Hal ini sudah diatur melalui Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
“Memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020. Yaitu Pasal 13. Jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan,” tegas Doni.
Sesuai Permenkes tersebut di pasal 13 ayat 3, peliburan tempat kerja selama PSBB dikecualikan untuk kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan. Yakni pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Sejak awal pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah, ke-11 sektor tersebut memang tetap dibolehkan beroperasi. Namun, Doni menyarankan pimpinan perusahaan di 11 sektor itu memperhatikan perbandingan risiko Covid-19 terhadap para pekerjanya.
“Kenapa kita menganjurkan pimpinan di perusahaan memberi prioritas kepada yang relatif muda? Karena usia 45 tahun ke atas mengalami angka kematian yang tinggi,” katanya.
Secara fisik, kata Doni, kebanyakan warga yang berusia di bawah 45 tahun berkondisi sehat. Warga di bawah 45 tahun juga termasuk kategori masyarakat aktif dengan mobilitas tinggi.
Sementara bagi warga yang berusia 46 tahun ke atas tetap diminta untuk memperketat kewaspadaan agar tak tertular Covid-19. Terutama pada warga kelompok usia 46 sampai 59 tahun yang memiliki kondisi kormobid atau penyakit penyerta. Seperti hipertensi, diabetes, jantung, hingga penyakit paru obstraksi kronis.
PEMKAB CIREBON SIAPKAN SANKSI
Sementara itu, Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan meminta semua pihak mematuhi dan menjalankan ketentuan dalam PSBB. Hal tersebut, menurut Nanan, agar hasil yang didapat selama pelaksanaan PSBB di Kabupaten Cirebon bisa maksimal.
Ditambahkan, dalam pelaksanaan PSBB untuk minggu pertama pihak-pihak terkait berusaha menerapkan sesuai dengan ketentuan. Namun demikian, bukan berarti para pelanggar langsung diberikan tindakan tegas. Hal ini karena pelaksanaan di pekan pertama ini baru tahap sosialisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: