Isi Pergub 47 2020 Cegah Warga DKI Keluar Wilayah

Isi Pergub 47 2020 Cegah Warga DKI Keluar Wilayah

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Pergub 47 2020. Pembatasan keluar masuk warga, dibarengi dengan SIKM. Cara mengurus permohonan dokumen itu, bisa dilakukan secara online.

Berdasarkan salinan Pergub 47 Tahun 2020, aturan bepergian keluar masuk Jakarta dan Bodetabek ini dikecualikan bagi:
a. Pimpinan lembaga tinggi negara;
b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
c. Anggota TNI dan Kepolisian;
d. Petugas jalan tol;
e. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
f. Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
g. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
h. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
i. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping;
j. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

Adapun kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM itu, mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai PSBB, yaitu:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
b. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/ atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
d. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:

  1. kesehatan;
  2. bahan pangan/makanan/minuman;
  3. energi;
  4. komunikasi dan teknologi informasi;
  5. keuangan;
  6. logistik;
  7. perhotelan;
  8. konstruksi;
  9. industri strategis;
  10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
  11. kebutuhan sehari-hari.
  12. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/ atau sosial.

Bagi mereka yang dapat memiliki SIKM, bisa mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan yakni:
a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya;
b. surat pernyataan sehat bermaterai;
c. surat keterangan:

  1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
  2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
  3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
    d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: