Andi Mulya: Pemkot dan Kepolisian Harus Serius Jalankan Perda Miras
CIREBON-Menyusul diberlakukannya mengajukan judicial review Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997 oleh Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Front Pembela Islam (FPI), disambut antusias kalangan aktivis anti maksiat Kota Cirebon. Aktivis GAPAS Andi Mulya, meminta kepada pemerintah Kota Cirebon agar tidak perlu takut lagi untuk bertindak. “Demikian juga kepada aparat kepolisian. Dengan judicial review Keppres Miras tersebut maka aturan penegakan miras dikembalikan ke tiap-tiap daerah melalui peraturan daerah (Perda). Sekarang tinggal dijalankan. Dan kami akan terus mendorong untuk itu,” tegas Andi Mulya kepada radarcirebonh.com Kamis (4/7) sore. Dia juga meminta kepada seluruh ormas Islam dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal visi Kota Cirebon yang religius ini agar dijalankan sebaik-baiknya. “Saya yakin Pak Ano dan Pak Azis akan konsekuen dan menjaga amanah masyarakat dan menjalankan perda tersebut melalui Satpol PP,” pungkasnya.(ful/rcc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: