Kurang Kerjaan, Remaja Ini Ngeprank Perawat, Mengaku Positif Terpapar Corona

Kurang Kerjaan, Remaja Ini Ngeprank Perawat, Mengaku Positif Terpapar Corona

Anisa dijerat polisi dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun.

\"Dia intinya membuat, menyebarkan, atau memberitakan berita bohong yang berakibat lahirnya keonaran di tengah masyarakat,\" tegas Kasat Reskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun.

Dia pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak terjebak pada perbuatan yang sama. Pahrun mengingatkan masyarakat tentang konsekuensi hukum yang dapat diterima pelaku prank, seperti apa yang dialami oleh Anisa.

\"Intinya bahwa supaya ke depan jangan main-mainlah, di dalam pandemi seperti ini kita masih main-main, membuat gaduh petugas-petugas kita, jangan ada lagi seperti itu. Biar pelakunya jera, dan orang lain jangan sampai meniru perilakunya,\" tegas Pahrun. (yud/ngopibareng/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: