Fraksi DPRD Terbelah

Fraksi DPRD Terbelah

MAJALENGKA-Wacana Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 di tingkat DPRD Kabupaten Majalengka berujung deadlock, kemarin (19/5). Fraksi-fraksi di DPRD Majalengka terbelah. Hanya empat fraksi yang setuju untuk membentuk Pansus Penanganan Covid-19. Sementara sisanya menolak. Akibatnya Rapat Banmus terpaksa ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Adapun keempat fraksi yang mendukung adalah PKB, PKS, Golkar dan Fraksi Restorasi Pembangunan. Ika Purnama Alam MAg, salah satu Anggota Fraksi PKS mengatakan 4 fraksi tersebut telah menyerahkan nota fraksi pembentukan pansus. Adapun pembentukan pansus harus dilakukan untuk mengoptimalkan peran pengawasan DPRD.
“Pembentukan pansus ini adalah bentuk konkret DPRD dalam menyambut suara publik di tengah pandemi covid. Dengan pansus ini kita akan lebih focus dan mengakselerasi koordinasi serta menyelamatkan bupati dari dialog terbuka. Pansus ini juga akan lebih konstitusional,” ungkapnya.

Ketua Fraksi PKS H Dedi Rasidi juga membenarkan fraksi PKS telah memberikan rekomendasi untuk pembentukan Pansus. ”Surat dukungannyapun telah disampaikan,” jelasnya.

Sementara itu Dasim Raden Pamungkas SH mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan Covid-19, memang bisa dilaksanakan melalui AKD yang ada. Misalnya komisi dan Badan Anggaran. Namun kenyataannya menurut Dasim kinerja di komisi dan badan anggaran tidak berjalan dengan baik.

Ditambah lagi, jadwal yang sudah ditetapkan Banmus pada Mei tidak dilaksanakan. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga sampai hari ini belum diterima. Oleh sebab itu sangat diperlukan wadah berbentuk pansus yang memiliki legitimasi yang kuat untuk mengawasi pelaksanaan penanganan dan penganggaran.

“Jika ini tidak segera dibentuk silahkan publik yang menilai. Karena DPRD meminta DTKS ke Dinas Sosial saja baik secara lisan maupun tulisan, sangat sulit. Apalagi yang memintanya masyarakat. Apakah ini bentuk transparansi?” ujarnya.

Selain itu Waki Ketua DPRD H Asep Eka Mulyana menambahkan pimpinan sudah menerima surat usulan pembentukan pansus dari 4 fraksi PKB, PKS, Golkar dan Fraksi Restorasi Pembangunan. Pembetukan pansus ini juga disetujui oleh 3 wakil pimpinan. Yakni Gerindra, Golkar dan PKS.

“Kami menganggap bahwa pembentukan pansus ideal dilakukan. Mengingat beberapa kewenangan atau keterlibatan DPRD khususnya dalam penganggaran itu, tidak dilibatkan karena regulasi. Sehingga pembentukan pansus ini, adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab DPRD untuk bersama-sama mengawal kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19,” tambahnya

Sementara itu Partai Amanat Nasiona (PAN) menjadi salah satu partai yang menolak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 di Kabupaten Majalengka. Penolakan itu disampaikan Ketua DPD PAN Kabupaten Majalengka H Rona Firmansyah kepada wartawan, Selasa(19/5).

Menurut Rona, saat ini yang sangat dibutuhkan seluruh umat manusia adalah solusi untuk memutus mata rantai Covid-19. Salah satu satu solusi yang harus dilakukan ialah, sinergitas dari seluruh elemen masyarakat, baik eksekutif maupun legislatif.

\"Oleh karena itu dalam prosesnya kita harus sepenuhnya mendukung upaya pemerintah daerah, melalui gugus tugas dalam penanganan virus corona ini,\" jelasnya.

Menurutnya pembentukan pansus kental dengan nuasa politik. Maka dari itu tugas kemanusiaan lah yang saat ini dibutuhkan oleh masyarakat. \"Saya percayakan sepenuhnya kepada pemerintah dan penegak hukum. Saya bersama anggota DPRD Majalengka dari fraksi PAN Demokrat telah sepakat untuk bersama-sama Sinergi bersama pemerintah dalam tugas kemanusian ini,” tambahnya.

Sementara Ketua Fraksi Gerindra Edi Karsidi SPd mengatakan, pihaknya tetap mempertahankan banggar yang mengawasi gugus tugas Covid-19. Meskipun pada prinsipnya menurut Edi, Fraksi Gerindra paling awal memiliki ide membentuk pansus. Salah satunya diungkapkan di rapat pimpinan fraksi, sepekan sebelum puasa.

“Kami (Gerindra, red) paling awal mengusulkan pansus, tapi itu sebelum gugus tugas dibentuk. Saat rapat pimpinan fraksi justru disepakati pengawasan oleh banggar, karena saat itu aturannya tidak bisa membentuk pansus baru ketika sudah ada empat pansus yang sedang berjalan,” terang Edi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: