Bupati Resmi Tandatangani Kenaikan Tarif Angkot Rp2.900 dan Rp1.500

Bupati Resmi Tandatangani Kenaikan Tarif Angkot Rp2.900 dan Rp1.500

INDRAMAYU – Bupati Indramayu akhirnya mengeluarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor: 8 Tahun 2013 Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum di wilayah Kabupaten Indramayu. Berdasarkan perbup tersebut, tarif angkutan kota (angkot) untuk umum ditetapkan sebesar Rp2.900 atau naik Rp600 dari tarif lama yaitu Rp2.300. Sedangkan untuk pelajar dan mahasiswa ditetapkan Rp1.500, atau naik Rp200 dari tarif lama Rp1.300. Sementara tarif angkutan pedesaan untuk umum dalam wilayah Kabupaten Indramayu ditetapkan naik 25% dari tarif semula. Atau sebagai tarif dasar yang semula Rp164 per penumpang per kilometer menjadi Rp205 per penumpang per kilometer. Sedangkan tarif angkutan pedesaan untuk pelajar dan mahasiswa ditetapkan sebesar 50% dari tarif umum per penumpang. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi, Dr HM Rakhmat SH MH, melalui Kabid Perhubungan Darat, Daddy Hariadi SH mengatakan, peraturan bupati tentang tarif angkutan umum yang baru tersebut diharapkan dipatuhi oleh semua pihak. Baik dari awak angkutan maupun para penumpang. Daddy menambahkan, Dinas Perhubungan juga akan segera melakukan sosialisasi tentang tarif yang baru pasca kenaikkan harga BBM dengan memasang stiker di angkot maupun angkutan pedesaan. “Kami berharap di lapangan tidak akan terjadi lagi ribut-ribut antara awak angkutan dengan penumpang,” tuturnya. Ketua Organda Kabupaten Indramayu, H Uryanto Hadi SH SE mengatakan, dengan diterbitkannya peraturan yang baru tentang tarif angkutan umum, maka tarif yang lama sudah tidak berlaku lagi. Ia berharap agar semua pihak bisa menaati tarif yang baru, karena memang penetapannya telah dilakukan melalui musyawarah dengan seluruh pihak terkait. Sebagaimana diberitakan, sejak pemerintah menetapkan kenaikkan harga BBM, tarif angkutan umum juga langsung mengalami kenaikan. Kenaikan yang belum secara resmi itu kerap menimbulkan perselisihan antara penumpang dengan awak angkutan. Dengan adanya peraturan bupati tentang tarif baru, diharapkan tidak ada lagi persoalan di lapangan. (oet)   Foto: Utoyo Prie Achdi/Radar Indramayu NAIK. Tarif baru angkutan kota dan pedesaan di Indramayu sudah ditetapkan, setelah Perbup tentang tarif resmi diluncurkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: