Sekda Majalengka Anggap Kritik Sutrisno Keliru soal Anggaran Covid-19

Sekda Majalengka Anggap Kritik Sutrisno Keliru soal Anggaran Covid-19

Akibat belum terpenuhinya syarat penyesuaian tersebut, DAU Kabupaten Majalengka ditunda sebesar 35 persen.
Namun saat ini pemerintah pusat telah melakukan transfer DAU yang ditunda 35 persen. Artinya penyesuaian konstruksi APBD Kabupaten Majalengka 2020 di tengah penanganan Covid-19 telah disetujui pemerintah pusat.

\"Pemberian persetujuan pemerintah pusat terhadap APBD di saat pemerintah pusat memberikan toleransi merasionalisasi belanja barang jasa dan modal dari semula 50 persen menjadi 35 persen. Kebijakan ini telah membuat daerah sedikit ringan dalam melakukan rasionalisasi,\" bebernya.

Sesuai arahan pemerintah pusat, saat ini hasil rasionalisasi tersebut ditempatkan pada anggaran BTT sebagai dana antisipasi untuk penanganan Covid-19 yang saat ini sulit diprediksi kapan akan berakhir. Dana antisipasi tersebut bisa digunakan kapan saja, sepanjang dana tersebut dialokasikan dan disesuaikan dengan kebutuhan Covid-19. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: