Mantan TNI yang Minta Jokowi Mundur Diancam 6 Tahun Penjara
JAKARTA-Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan, penyidik masih terus memeriksa Ruslan Buton yang viral setelah meminta Presiden Joko Widodo mundur. Bahkan, saat ini, Ruslan sudah berada di Jakarta setelah ditangkap pada Kamis (28/5) kemarin.
Ahmad menuturkan, Ruslan yang mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara itu ditangkap berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 22 Mei 2020.
Ruslan kemudian diamankan oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Tenggara, Polres Buton, dan Denpom AD pada 28 Mei 2020 pukul 10.30 WITA. Dia ditangkap di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buto, Sulawesi Tenggara.
“Sementara ini, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka yang dibuat pada tanggl 18 Mei 2020 menggunakan handphone tersangka,\" ujar Ahmad di Mabes Polri seperti dilansir JPNN.com, Jumat (29/5).
Sementara diketahui, dalam rekaman suara yang viral, Ruslan membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rekaman itu kemudian dia sebarkan ke WhatsApp Group Serdadu Eks Trimatra Nusantara.\"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta,\" sambung Ahmad.
Dari tangan Ruslan, petugas menyita satu unit telepon genggam yang digunakan merekam surat terbuka, dan satu buat KTP.
Atas perbuatannya itu, Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Adapun ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun,\" tandas Ahmad. (cuy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: