Judicial Review ke MK, RCTI dan iNews Minta Youtube hingga Netflix Tunduk ke UU Penyiaran

Judicial Review ke MK, RCTI dan iNews Minta Youtube hingga Netflix Tunduk ke UU Penyiaran

JAKARTA - RCTI dan iNews mengajukan judicial review UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meminta  YouTube hingga Netflix, tunduk pada UU Penyiaran.

Bila tidak, dikhawatir konten yang disiarkan bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Hal itu disampaikan dalam permohonan judicial review Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran seperti dilansir dari detikcom. Dilansir website MK, judicial review tersebut berbunyi:

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

\"Bahwa apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet, maka jelas telah membedakan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran antar penyelenggara penyiaran. Konsekuensinya bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa,\" demikian bunyi alasan judicial review RCTI-iNews TV dalam berkas itu.

Selengkapnya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: