Soal Pembatalan Haji, Bupati Cirebon Minta Calon Jemaah Mengerti
CIREBON - Kementerian Agama RI memutuskan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun ini dibatalkan. Alasannya, pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M. Keputusan itu disampakan Menteri Agama Fachrul Razi dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (2/6).
Sementara itu, Bupati Cirebon Imron sudah mengetahui pembatalan pelaksanaan haji tahun ini. Ia pun meminta calon jemaah haji untuk mengerti dan memahami kondisi yang saat ini terjadi.
Baca juga: Haji 2020 Batal, Menag: Keputusan Pahit
Imron menyebutkan, ada 2.000 lebih calon jemaah haji di Kabupaten Cirebon yang gagal berangkat meskipun sudah melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan.
\"Informasi yang saya terima begitu. Kan sampai sekarang belum ada kepastian dari pihak Arab Saudi terkait pelaksanaan haji dan pemerintah akhirnya membatalkan pelaksanaan haji untuk tahun ini,\" ujar Imron.
Ia mengatakan, kemungkinan paling rasional adalah pelaksanaan haji akan mundur setahun. Hal ini karena tidak mungkin pemberangkatan tahun depan dinaikkan kapasitasnya menjadi dua kali lipat.
\"Kalau surat resmi terkait pembatalan ini belum kita terima. Tapi informasi lisannya sudah. Kalau yang paling rasional ya keberangkatan mundur 1 tahun, karena kalau tahun depan dobel di sananya (Saudi, red) gak bisa nampung,\" imbuhnya. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: