Pelaku Pencabulan Anak Yatim yang Reaktif Rapid Test Belum Ditahan, Begini Keterangan Polisi
CIREBON- Pihak Polresta Cirebon memiliki alasan kuat, terkait belum menahan RP (48), pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak yatim di Kecamatan Ciwaringin.
Kasat Reskrim AKP Anton mengatakan, pelaku dugaan pencabulan terhadap anak yatim itu merupakan orang dalam pengawasan (ODP) karena reaktif rapid test. Sehingga, pelaku saat ini harus menjalani karantina di rumahnya dengan pengawasan aparat desa dan tetangganya sambil menunggu hasil tes swab.
Diakui Anton, pelaku sempat diamankan oleh masyarakat yang kemudian dibawa ke kantor polisi. Namun, pihaknya tidak bisa langsung melakukan penahanan terhadap pelaku karena harus melalui SOP yang ada.
“Sesuai dengan SOP yang kita lakukan, kita melakukan rapid test. Ternyata, hasilnya reaktif yang mengindikasikan Covid-19. Akhirnya, kita membawa yang bersangkutan untuk dilakukan tes swab di Covid Center Watubelah,” papar Anton kepada Radar Cirebon, kemarin.
Lebih lanjut, dikatakan Anton, sambil menunggu hasil tes swab dan proses penyelidikan, pelaku melakukan isolasi mandiri di rumahnya. “Sambil menunggu hasil tes swab positif atau negatif, sementara pelaku masih isolasi mandiri di rumahnya dan sambil menunggu proses penyidikan. Pelaku sendiri belum berstatus tersangka karena kita masih mengumpulkan alat bukti yang ada. Setelah alat bukti terkumpul, baru kita akan lakukan proses penangkapan terhadap pelaku,” tegasnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, polisi tengah memeriksa beberapa saksi yakni korban, orang tua korban, dan beberapa orang yang mengetahui kejadian tersebut. Tidak hanya itu saja, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dengan menunggu hasil visum.
“Kita berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mendapatkan hasil visumnya. Setelah itu baru kita melangkah untuk menetapkan tersangka dan kalau terbukti dilakukan penangkapan,” tandasnya.
Ditegaskan Anton, pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selama ini, pihaknya tidak pernah main-main dalam menindak pelaku kejahatan seksual.
“Bukti dari keseriusan kita adalah hampir setengah dari tahanan Polresta Cirebon adalah pelaku kejahatan seksual. Termasuk pelaku kita tangani dengan serius. Kalau terbukti akan kita ancam dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak yatim berusia lima tahun diduga dicabuli oleh tetangganya sendiri hingga mengalami luka parah di bagian sensitifnya.
Korban berinisial AY merupakan warga Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Sedangkan pelakunya RP (48) saat ini masih “santuy” di rumahnya dan bebas berkeliaran.
Informasi yang dihimpun Radar Cirebon, dugaan peristiwa pencabualan itu terjadi pada Selasa (19/5) sekitar pukul 17.30 WIB. Berawal ketika pelaku sedang jalan-jalan bersama keponakannya yang seumuran dengan korban. Melihat korban, pelaku mengajak naik motor untuk melihat persawahan.
“Kejadiannya di sawah. Kalau dari penuturan anak saya, ponakan pelaku disuruh cari bunga dan pegangin handphone. Sedangkan anak saya dicium, dipeluk, dan disuruh lepas celana. Kemudian bagian sensitifnya anak saya dimainin oleh pelaku pakai jari. Setelah itu kemaluan pelaku dipaksa masuk,” kata ibu korban yang berinisial SK (48).
Korban lalu kemudian diantarkan pulang oleh pelaku. Malam itu, SK curiga dengan cara berjalan anaknya yang terlihat aneh. Terlebih lagi, AY terus mengerang kesakitan. Dia kemudian bertanya penyebab dari rasa sakit itu. Namun, AY terus menutupinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: