Satreskrim Polres Majalengka Gulung 3 Pejudi Togel
MAJALENGKA - Polres Majalengka menggulung tiga pejudi togel (toto gelap). Ketiga pejudi kini sudah dimasukkan sel penjara sebagai konsekuensinya.
Tidak pejudi togel yang diamankan berinisial BS (56) warga Sumberjaya, S alias Emeng (59) warga Cirebon, dan E Als Lemong (30) warga Dawuan. Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp831.000 dan seperangkat alat judi togel.
\"Kami menghimpun adanya tindak pidana perjudian jenis togel di tiga kecamatan yakni di Kecamatan Ligung, Kecamatan Sumberjaya dan Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka,\" ujar Kapolres Majalengka AKBP DR Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin, Rabu (3/6).
Dari pengakuan para tersangka, AKBP Bismo menjelaskan, mereka mengedarkan judi togel sebagai salah satu mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
\"Pelaku di jerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Majalengka guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,\" pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: