Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Ilegal di Gegesik
CIREBON - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kota (Polresta) Cirebon terus berkomitmen menekan peredaran narkoba dan obat ilegal di Kabupaten Cirebon.
Selasa malam lalu (26/5) sekitar pukul 18.30 WIB, Polisi antinarkoba ini membekuk NF (26) dan BB. Keduanya warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Mereka diduga sebagai pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin (ilegal).
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 1.372 butir obat sediaan farmasi jenis MF (Excimer) yang dibungkus dengan plastik klip bening. Kemudian 4.590 butir pil Trihexyphenidyl, 300 butir pil Tramadol, dan uang tunai sebesar Rp 947.000 diduga hasil transaksi.
Keterangan yang dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, tersangka NF ditangkap polisi tanpa perlawanan di samping rumahnya. Saat hendak ditangkap, diduga hendak melakukan transaksi obat ilegal.
Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasatreskoba Polresta Cirebon Kompol Sentosa Sembiring didampingi Waka Satreskoba Iptu Dudu Wawan membenarkan telah mengamankan tersangka.
\"Jadi total ada sebanyak 6.262 butir obat keras terbatas yang kita amankan dari tersangka. Saat diinterogasi di lokasi, barang itu dapat patungan dengan tersangka lainnya berinisial B. Sehingga B juga kita amankan,\" ujarnya, Kamis (4/6).
Kompol Sentosa Sembiring mengungkapkan, pelaku mengakui obat-obatan tersebut adalah miliknya yang akan dijual. Pelaku juga mengakui membeli obat-obatan itu di Jakarta.
\"Saat kita interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli kepada seseorang yang biasa di panggil dengan sebutan LT di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. LT masuk DPO kami, karena alamatnya juga tidak jelas,\" ungkapnya.
Kasatreskoba menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: