Calhaj Tahun Ini Bisa Tarik Uang Pelunasan karena Batal Diberangkatkan, Begini Caranya

Calhaj Tahun Ini Bisa Tarik Uang Pelunasan karena Batal Diberangkatkan, Begini Caranya

CIREBON - Pemberangkatan haji tahun ini resmi ditiadakan. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494/2020 tentang Pembatalan Haji 2020.

Sekitar 6.522 calon haji (calhaj) Wilayah III Cirebon sudah pasti gagal ke Tanah Suci. Konsekuensi atas penundaan ini, para calhaj bisa mengajukan pengembalian atas dana pelunasan haji yang telah disetorkan kepada pemerintah.

“Sudah disampaikan Pak Menteri. Kemenag tak lagi menunggu pengumuman resmi dari Kerajaan Saudi. Karena sampai saat ini Saudi juga belum memberikan keputusan,” kata Kasi Urusan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kota Cirebon, H Jajang Badruzaman MAg.

Menurutnya, waktu yang terlalu mepet, sebulan kurang (jadwal awal kloter 1 Kota Cirebon berangkat 27 Juni 2020), maka tak mungkin lagi untuk memberangkatkan jamaah haji. Di sisi lain, kontrak katering, transportasi, dan akomodasi di Arab Saudi belum ditandatangani dan tidak akan terkejar.

“Maka untuk kenyamaan jamaah, Pak Menteri Agama memutuskan membatalkan haji tahun ini. Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi calhaj. Tugas negara untuk melindungi masyarakat,” paparnya.

Ia menjelaskan, jika mengamati amanat dalam KMA, calhaj yang sejatinya berangkat tahun ini, maka tahun 2021 jadi prioritas utama untuk diberangkatkan. Selain itu, uang pelunasan untuk embarkasi Jabar sekitar Rp10.700.000, boleh diambil dan boleh tetap tidak diambil atau menjadi lunas tunda.

Namun, penarikannya tak bisa dilakukan secara langsung seperti mengambil uang dari rekening pribadi. Itu karena dananya sudah ada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ia mengatakan harus ada prosedur membuat permohonan ke Kemenag masing-masing daerah dengan melampirkan beberapa persyaratan seperti bukti pelunas, KTP, KK, dan surat pernyataan.

Selanjutnya, pihaknya akan meneruskan ke pusat, dan menginput data itu melalui Siskohat. Nanti dana itu bisa dikembalikan langsung ke rekening jamaah haji yang ingin menarik kembali uang pelunasannya yang sejumlah Rp10,7 juta tersebut.

“Yang bisa diambil tidak termasuk yang Rp25 juta setoran awal porsi haji. Kalau yang itu ingin diambil juga, berarti dianggap mundur dan porsi hajinya akan dihapus dan tidak masuk dalam daftar tunggu prioritas yang akan diberangkatkan tahun depan (2021),” jelasnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: