Dua Tersangka Kasus Jetty Susul Herlambang
**Kejaksaan Segera Limpahkan Kasus Jetty ke Pengadilan CIREBON – Pasca penangkapan tersangka Hartono Herlambang di Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon akan segera menahan dua tersangka lainnya. Kejaksaan berjanji akan melanjutkan proses penyidikan dan pelimpahan kasus dugaan korupsi Jetty Cangkol Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon sampai tuntas. Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Cirebon, Paris Manalu SH mengatakan, penangkapan Hartono Herlambang yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kota Cirebon, akan membuka kotak pandora kasus Jetty. Dalam perkara tersebut, penyidik menyimpulkan kerugian negara mencapai Rp407 juta. “Sementara ini masih tiga tersangka yakni Herlambang, Dedi Kusriadi dan Yudi Hartono. Setelah penahanan Herlambang, dua tersangka lain akan segera ditahan. Ke depan (tersangka, red) bisa bertambah lagi,” ujarnya kepada Radar seusai membawa Herlambang ke rumah tahanan (Rutan) klas 1 Cirebon, Minggu (7/7). Dikatakan Paris, tersendatnya kasus dugaan korupsi Jetty selama ini, karena tersangka utama melarikan diri. Proses penangkapan Herlambang pun penuh liku dan melalui sejumlah tahapan. Selama menjadi buron, handphone milik Herlambang disadap oleh Kejaksaan Agung RI. Dilaporkan, sinyalnya ada di Kabupaten Gunung Kidul DIJ. “Pengintaian sudah dilakukan sejak Jumat siang (5/7). Penangkapan Sabtu pukul 18.50” ucapnya. Dengan tertangkapnya DPO tersebut, kasus Jetty akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon dalam waktu singkat. Targetnya, Senin (8/7) penyidik akan berproses untuk melimpahkan kasus ke PN Kota Cirebon. Paris membeberkan proses penangkapan Herlambang. Saat sampai di Kabupaten Gunung Kidul DIJ, tim Kejari Kota Cirebon bersama tim Kejari Wonosari dan Polres Gunung Kidul melakukan pengintaian dengan menggunakan insting naluri. Sebab, tidak ada satupun dari tim yang mengetahui wajah Herlambang. “Kami hanya membawa foto dia (Herlambang, red). Sisanya, kami bermain insting saja,” tukas Paris. Di Kabupaten Gunung Kidul, Herlambang dikenal sebagai pengusaha batu kapur. Bahkan, masyarakat menilai Herlambang seperti Robin Hood yang suka membantu sesama. Bahkan, dia sempat membangun jalan perkampungan dengan biaya sendiri. “Tersangka ini sudah membaur dengan masyarakat sana,” ucapnya. Karena itu, lanjut Paris, masyarakat di wilayah lokasi penangkapan, tidak mengetahui status Herlambang. Saat dijelaskan oleh tim penyidik, masyarakat mempersilakan dan mendukung penangkapan tersebut. Berbekal sinyal yang disadap, tim bergerak menuju lokasi. Setelah berpindah-pindah, akhirnya sinyal berhenti di suatu tempat. Tim bergerak mendatangi rumah Herlambang. Saat itu, Paris tidak mengetahui pasti ada atau tidak orang di rumah tersebut. Suasana yang gelap, membuat tim hanya mengandalkan perasaan dalam bergerak. “Saya ketuk pintu, banyak keluarganya. Saya tidak kenal Herlambang dan hanya tahu dari foto. Saat bertemu, langsung ditangkap,” ulas Paris. Herlambang sempat mengelak dan mempertanyakan dasar penangkapan tersebut. “Saya salah apa?” tanya Herlambang kepada Paris. Tanpa basa basi, tim penyidik langsung memerintahkan yang bersangkutan ganti baju. Khawatir kabur, Paris menunggu di depan kamar Herlambang. Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Wonosari Gunung Kidul. Setelah diperiksa hingga pukul 21.00, tersangka dibawa langsung ke Cirebon. Rombongan tiba di kantor Kejari Kota Cirebon pada hari Minggu sekitar pukul 07.00. Tim Kejari Wonosari dan Polres Gunung Kidul ikut mengawal hingga tiba di kantor Kejari Kota Cirebon di Jalan Wahidin. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Endang Supriatna SH mengatakan, setelah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Herlambang langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Cirebon. Dikatakan Endang, tersangka sudah menetap tiga bulan di Kabupaten Gunung Kidul DIJ. Salah satu langkah yang terendus Kejaksaan Agung RI, tersangka memindahkan sekolah anaknya ke Jogjakarta. Senada dengan Paris, Endang membuka kemungkinan tersangka lain dalam kasus Jetty. Baik dari internal Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Perkebunan (DKP3) Kota Cirebon, maupun pihak luar. “Nanti kita kembangkan dari keterangan Herlambang,” tukasnya. Penangkapan tersebut, menjadi tugas pertama Endang sebagai kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon. “Pertama kali tugas, diperintah menangkap buronan. Ini kado manis buat saya dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon,” ucap pria kelahiran Cirebon itu. Perjalanan kasus Jetty dimulai sejak Rabu (13/3) lalu. Saat itu, Paris Manalu SH menyampaikan kepada Radar bahwa Kejari Kota Cirebon telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek Jetty DKP3. Dikatakan, ketiga tersangka itu diduga kuat merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jetty di pesisir Cangkol Kota Cirebon. Fakta penyidikan, di antaranya ketidaksesuaian progress report atau laporan perkembangan pembangunan, pemakaian besi yang tidak berkualitas dan tidak Standar Nasional Indonesia (SNI), panjang pengerjaan setelah dokumen Provisian Hand Over (PHO) 20 Oktober 2012 hanya 130 meter dari kontrak seharusnya sepanjang 170 meter. Dalam hal ini, Kejaksaan menilai ada selisih 40 meter yang tidak dikerjakan. “Dokumen PHO itu dokumen yang ditandatangani PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red) dan kontraktor yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen,” terangnya. Penyidik, kata Paris, menemukan di lapangan kayu papan cor tidak menggunakan kayu trembesi yang biasa digunakan sebagai kayu bantalan di rel kereta api. “Pengerjaan tidak sesuai bestek. Dari sini menjadi indikasi kuat atas dugaan menguapnya keuangan negara di proyek ini,” tukasnya. Satu hal lain yang diungkap kejaksaan, pemenang lelang sebenarnya adalah CV Berdikari atas nama Abdul Nasir. Namun, proyek justru dikerjakan oleh CV DP milik tersangka Herlambang. Atas hal ini, penyidik mengancam tiga tersangka dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejari menganggap tiga tersangka telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut. Ancaman hukuman dalam dua pasal itu, minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (ysf) FOTO: YUSUF SUEBUDIN/RADAR CIREBON TERTANGKAP. DPO Kejari Kota Cirebon dalam kasus Jetty, Hartono Herlambang (tengah) menandatangani BAP penyidikan di hadapan tim penyidik Kejari Kota Cirebon, Minggu (7/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: