Dua Pelaku Penodongan Segera Disidang
CIREBON - Setelah satu bulan lebih penyelidikan, pelaku penodongan yang terjadi Desa Cilukrak, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, akhirnya memasuki proses P21 tahap dua. Dua pelaku itu berinisial DN dan SH. Keduanya merupakan warga Desa Panguragan Kulon, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.
Dikatakan oleh Kapolsek Gempol Kompol Ali Mashar, dalam kasus penodongan atau pencurian dengan kekerasan (curas) handphone tersebut sebanarnya ada empat pelaku. Satu pelaku berinisial IN masih buron dan masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Gempol. Satu lagi pelaku berinisial SD masih di bawa umur.
\"SD sudah beres dan sedang proses sidang. Dia kita dahulukan karena di bawa umur. Sedangkan DN dan SH tahapnya sudah pelimpahan berkas, tahap 1 pada tanggal 26 Mei 2020. Saat ini, proses ke tahap 2. Kamis (11/6), kita akan ke kejaksaan. Kita koordinasikan untuk tahap 2. Barang buktinya juga sudah kita limpahkan ke kejaksaan,\" papar kapolsek.
Para pelaku terjerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Aksi pelaku, dilakukan pada Kamis (19/3) sekitar pukul 18.30, di Desa Cilukrak, Kecamatan Palimanan.
Pelaku menggunakan motor Yamaha Vixion tanpa nopol mendekati korban yang saat itu sedang berteduh. Tanpa basa-basi, pelaku menodongkan pedang samurai kecil.
\"Tersangka minta uang ke korban dengan mengancam menggunakan pisau samurai kecil. Ketika korban tidak memberikan uang, tersangka langsung merampas handphone Vivo Y1 milik korban, kemudian melarikan diri ke arah utara,\" kapolsek.
Apesnya, aksi yang dilakukan pelaku terekam jelas oleh CCTV yang ada di salah satu toko tempat korban berteduh. Korban kemudian langsung mendatangi Mapolsek Gempol untuk melakukan pelaporan atas kejadian tersebut. Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 1,5 juta.
\"Berdasarkan pelaporan korban, kita melakukan penyelidikan. Dari bahan keterangan dan barang buktinya, kemudian mengarah ke beradaan tersangka. Hanya seminggu dari laporan, pelaku berhasil kita amankan,\" tandasnya.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengantongi handphone milik korban, motor Yamaha Vixion yang digunakan tersangka untuk sarana melakukan kejahatan. Barang bukti lainnya yang disita sebuah senjata tajam (sajam) berjenis golok dipakai sarana untuk melakukan kejahatan. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: