Masuk Pasar Jatibarang, Pedagang dan Pembeli Wajib Pakai Masker

Masuk Pasar  Jatibarang, Pedagang dan Pembeli  Wajib Pakai Masker

INDRAMAYU- Para pedagang Pasar Mingguan Jatibarang bisa bernapas lega. Pasalnya, setelah lebih dari dua bulan “puasa” berdagang, mereka kembali diperbolehkan berjualan.  

Pantauan di lapangan, Minggu (14/6), aktivitas mereka mendapat pengawasan ketat dari tim gabungan Satpol PP Kabupaten Indramayu dan Kecamatan Jatibarang agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Para pedagang dan pembeli diwajibkan untuk memakai masker.

Camat Jatibarang, Indra Mulyana SAP MSi menyebutkan, pembukaan kembali pusat perekonomian di Jatibarang secara bertahap, merupakan upaya pemulihan perekonomian warga, termasuk pembukaan kembali aktivitas Pasar Sandang Mingguan Jatibarang yang sejak bulan April ditutup secara total. Namun, lanjut Indra, pedagang dan pembeli wajib mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19.

“Yang paling dasar, pedagang dan pembeli wajib memakai masker. Jika tidak melanggar, petugas gabungan akan memberikan tindakan,” ujarnya.

Dijelaskan Indra, Kabupaten Indramayu mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2020 melaksanakan perpanjangan PSBB IV secara proporsional sesuai ketetapan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Indramayu, yakni para pedagang dan pembeli wajib mengenakan masker, dan sebelum melakukan transaksi jual beli harus cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

Sementara itu, Pedagang Pasar Sandang Jatibarang, Lili menyambut gembira langkah pemerintah yang membuka pasar. Karena, selama lebih dari 8 minggu pedagang tidak diperbolehkan membuka lapak untuk menghindari penularan virus corona.

“Alhamdulillah bisa berjualan lagi. Ya, gak apa-apa ada syarat yang harus dipatuhi seperti memakai masker dan lainnya. Yang penting usaha kita berjalan kembali. Karena selama penerapan PSBB tidak ada pemasukan,” ujarnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: