PLN Jamin Tak Ada Kenaikan Listrik

PLN Jamin Tak Ada Kenaikan Listrik

CIREBON - PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat meningkatkan pelayanan kepada pelanggan selama masa pandemi Covid-19. Caranya, dengan menyediakan posko informasi tagihan yang ditempatkan di seluruh Unit Layanan Pelanggan (ULP) wilayah Jawa Barat sejak 6 Juni 2020, yang masih berlangsung hingga saat ini.

“Kami menyediakan109 posko. Hal ini demi meningkatkan layanan dan kepedulian kami kepada para pelanggan, selain itu juga membantu para pelanggan mendapatkan informasi yang dibutuhkan terkait tagihan listrik mereka,” ungkap Manajer Bidang Komunikasi PLN UID Jabar, Iwan Ridwan melalui aplikasi zoom metting di Bandung, Selasa (16/6).

Menurutnya, posko informasi tagihan listrik ini selain menerima pelanggan yang datang langsung ke kantor PLN, juga secara pro aktif petugas menghubungi para pelanggan yang teridentifikasi tagihan listriknya naik cukup signifikan, petugas menghubungi pelanggan melalui nomor telepon yang terdaftar dalam basis data pelanggan yang ada, untuk memberikan informasi, termasuk juga mencatat masukan.

“Melalui posko ini, para pelanggan dapat menerima informasi langsung dan valid terkait perhitungan listrik terutama selama masa pandemi Covid-19,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, masa pandemi Covid-19 telah membuat pemakaian listrik masyarakat pada umumnya meningkat karena melakukan kegiatannya di rumah. Namun hal ini tidak berdampak pada semua masyarakat, ada juga pelanggan yang tagihan listrik nya tetap, biasanya hal ini dialami bagi pelanggan yang menggunakan listrik prabayar.

“Melalui posko ini, PLN berupaya pro aktif memberikan informasi sejelas mungkin terhadap para pelanggan PLN. Juga memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik, kenaikan tagihan yang dialami oleh pelanggan lebih disebabkan meningkatnya penggunaan listrik, akibat adanya pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah, selain posko informasi tagihan listrik ini, para pelanggan juga tetap dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam,” papar Iwan.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril, mengungkapkan, untuk perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. Sejak tahun 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.

“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,” tutur Bob Saril.

Pihaknya juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh pemerintah.

“Stimulus Covid-19 murni pemberian Pemerintah, bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” tambah Bob.

Ditambahkannya, selama masa PSBB, PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya. Kemudian, pada bulan April baru 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah.

Sementara pada bulan Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni. Sehingga tagihan rekening bulan Juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.  (via/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: