Setop RUU HIP Selamanya, DPR Ikut Keputusan Pemerintah

Setop RUU HIP Selamanya, DPR Ikut  Keputusan Pemerintah

JAKARTA-Sebuah RUU tidak bisa dibahas tanpa persetujuan pemerintah. Karena itu, DPR memutuskan ikut keputusan pemerintah yang menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Sementara MUI (Majelis Ulama Indonesia) meminta RUU HIP dihentikan selamanya.

“Sampai saat ini, RUU HIP belum ditetapkan untuk dilakukan tahap pembahasan. Prosesnya dalam tahap harmonisasi draf RUU di Badan Legislasi DPR RI,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin di Jakarta, kemarin.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, pemerintah tidak bisa menghentikan rencana pembahasan RUU HIP secara sepihak. Karena, itu merupakan produk legislatif yang sedang berjalan di DPR. Menurutnya, secara substansi, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan bersifat mengikat. Selain itu, diperkuat melalui TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003.

Dikatakannya, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tersebut memuat tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Termasuk, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI. Juga ada larangan kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.

“Seharusnya kan itu menjadi sikap pemerintah. TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu menjadi jangkauan dari setiap pembicaraan tentang ideologi. Termasuk haluan ideologi kita,” papar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Mahfud menyatakan, Pancasila harus dimaknai sebagai satu ideologi secara utuh. Tidak terpecah-pecah meskipun terdapat lima asas di dalamnya. “Pancasila ini harus dimaknai dalam satu tarikan napas. Tidak bisa disebut satu sila, dua sila, tiga sila atau empat sila. Tetapi lima sila sekaligus,” tegasnya.

Penolakan Pemerintah terhadap rencana pembahasan RUU HIP didasarkan legalitas yang menyatakan Pancasila merupakan satu-satunya ideologi bangsa.  Atas dasar pertimbangan tersebut, lanjut Mahfud, pemerintah memutuskan menolak pembahasan RUU HIP yang diusulkan dan diinisiasi oleh DPR.

Terkait penundaan itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR menunggu surat resmi dari pemerintah soal permintaan penundaan pembahasan RUU HIP. \"Mekanismenya sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jadi kami menunggu surat resmi pemerintah,” jelas Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidlowi.

Dihentikan Permanen

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pembahasan RUU HIP dihentikan saja secara permanen.”Dewan Pertimbangan MUI bersama DP MUI seluruh Indonesia mendukung RUU HIP dihentikan pembahasannya,\" kata Ketua Wantim MUI, Din Syamsuddin.

Penolakan RUU HIP tersebut terdiri dari Wantim MUI dan Dewan Pimpinan MUI pusat dan daerah. Sementara anggota Wantim MUI diisi para pimpinan ormas Islam di Indonesia. Sehingga desakan penghentian RUU HIP itu dinilai sangat kuat. \"Dewan Pertimbangan MUI meminta penundaan itu untuk selama-lamanya,\" imbuh Din.

Dia menambahkan, Wantim MUI meminta pemerintah dan DPR tidak mengusulkan produk hukum perundang-undangan yang dapat menimbulkan pertentangan dan merugikan masyarakat. Terutama terkait hal-hal dasar yang sudah menjadi kesepakatan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: