Rp294 Miliar, Penghasilan Wilhan Martono dari Prostitusi Online

Rp294 Miliar, Penghasilan Wilhan Martono dari Prostitusi Online

CALIFORNIA - Wilhan Martono ditangkap dengan tuduhan prostitusi online di Fremont, California, Amerika Serikat. Penghasilannya fantastis, mencapai USD 21 juta atau setara Rp 294 miliar.

Wilhan Martono diduga warga negara Indonesia (WNI) dia ditangkap Homeland Security Investigations (HSI) dan US Secret Service (SS). Wilhan Martono, kini didakwa dengan 28 tuduhan federal.

Jaksa Agung AS Erin Nealy Cox menjelaskan 28 dakwaan itu meliputi pelanggaran prostitusi dan pengabaian perdagangan seks yang sembrono. Konspirasi pemerasan antar negara yang memfasilitasi pelacuran, dan juga tuduhan pencucian uang.

Menurut dakwaan, Martono dituduh menghasilkan lebih dari USD 21 juta dari serangkaian situs web ilegal yang mempromosikan prostitusi dan perdagangan seks. Martono, yang kini berusia 46 tahun ditangkap 17 Juni di Fremont, California setelah didakwa pada 2 Juni. Dia diperkirakan akan diekstradisi ke Dallas.

Atase Polri KBRI Washington DC, Amerika Serikat, Brigjen Pol Ary Laksmana Widjaja mengatakan, ada informasi yang mengatakan bahwa WM adalah WNI yang saat ini statusnya ilegal karena sudah overstay. “Kami sedang cari datanya,” ujar Ary, Minggu (21/6).

Mantan Kapolres Cirebon Kota itu mengaku sedang mengomunikasikan dengan KJRI San Fransisco dan Houston untuk memastikan status kewarganegaraannya. (yud/fox40)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: