Bawaslu Buka Opsi, Sidang Sengketa Pilkada lewat Online, Kampanye Jangan Terlalu Dibatasi

Bawaslu Buka Opsi, Sidang Sengketa Pilkada lewat Online, Kampanye Jangan Terlalu Dibatasi

JAKARTA-Aturan dan metode dalam kampanye Pilkada Serentak 2020 sebaiknya dilonggarkan. Sebab kampanye merupakan cara paling efektif menyampaikan visi dan misi para calon.

Politisi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, Komisi II DPR akan membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada Serentak 2020 terkait protokol kesehatan Covid-19, pada Senin (22/6).

Dalam kesempatan tersebut, dia mengusulkan agar aturan kampanye dalam Pilkada jangan terlalu dibatasi. Terutma terkait alat peraga kampanye (APK) dan pertemuan dengan pemilih.

“Terkait metode kampanye jangan terlalu ada pembatasan, terutama terkait APK dan pertemuan antara kandidat dengan pemilih agar tetap ada ruang yang cukup bagi pasangan calon dan masyarakat untuk saling meyakinkan,” katanya, Minggu (21/6).

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar ini mengatakan, dalam PKPU Pilkada yang akan dibahas tersebut, dijelaskan metode kampanye melalui pertemuan hanya boleh diikuti 20 orang.

Jumlah 20 orang dalam kampanye dinilainya terlalu sedikit. Sebab metode pertemuan seperti tatap muka dan terbatas, sangat efektif bagi paslon dan pemilih untuk saling berinteraksi memperdalam agenda yang ditawarkan.

“Menurut hasil survei para konsultan politik dan berdasar pengalaman, menunjukkan bahwa kampanye dengan metode pertemuan seperti tatap muka dan terbatas, sangat efektif bagi paslon dan pemilih untuk saling berinteraksi memperdalam agenda yang ditawarkan dan aspirasi yang disampaikan,” jelasnya.

Dia pun menyarankan agar metode kampanye dengan pertemuan itu harus tetap diberikan ruang yang memadai. “Metode kampanye pertemuan harus tetap diberi ruang yang memadai, baik dari sisi jumlah yang ikut, durasi, dan frekuensi,” katanya.

Dia juga meminta PKPU Pilkada Serentak 2020 yang akan dibahas tersebut harus memuat seluruh aspek yang wajib ditegakkan dalam pelaksanaan pilkada di tengah wabah Covid-19.

Caranya dengan mengatur semua tahapan menggunakan norma prosedur standar dan kriteria normal baru demi melindungi setiap pihak yang terlibat.

“Dari sisi prosedur PKPU itu sudah baik, mereka mulai dari diskusi dengan para ahli lalu uji publik dengan seluruh stakeholder. Lalu diramu lagi atas saran dan masukan peserta uji publik,\" ujarnya.

Sementara Pengamat Komunikasi Politik, Ari Junaedi mengatakan, para kontestan pilkada harus bisa mengubah paradigma kampanye di tengah wabah Covid-19.

Dia mengatakan, tim sukses harus lebih cerdas memanfaatkan ruang komunikasi untuk menyampaikan program-program kandidat.

“Kepedulian calon terhadap dampak sosial akibat wabah corona, aksi nyata terhadap pencegahan penyebaran virus corona atau kerja nyata calon kepala daerah harus tersampaikan dengan baik kepada calon pemilih melalui media massa atau media sosial,” ujar CEO Lembaga Survei Pilkada Nusakom Pratama itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: