Bawaslu Buka Opsi, Sidang Sengketa Pilkada lewat Online, Kampanye Jangan Terlalu Dibatasi

Bawaslu Buka Opsi, Sidang Sengketa Pilkada lewat Online, Kampanye Jangan Terlalu Dibatasi

Di sisi lain, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar berharap agar KPU melarang calon kepala daerah membawa massa pendukung saat melakukan pendaftaran pencalonan peserta Pilkada 2020.

“Bagaimana seandainya ada calon yang datang ke KPU melakukan pendaftaran pencalonan dan membawa massa? KPU harus tegas untuk bisa memastikan calon yang datang tak bawa pendukung,” katanya.

Dia menilai, tidak seharusnya para kandidat memobilisasi massa ketika melakukan pendaftaran ke KPU.

KPU sebaiknya mengatur calon kepala daerah yang akan mendaftar ke kantor KPU cukup didampingi 2 sampai 3 orang saja. “Itu untuk mencegah penumpukan massa. ini butuh kerja sama semua pihak,” kata Fritz.

Terkait sengketa Pilkada 2020, Fritz menyatakan, pihak Bawaslu akan membuka opsi untuk melaksanakan persidangan penyelesaian secara online.

“Dan dimungkinkan persidangan secara online. Kalau pun digelar secara langsung akan memperhatikan protokol kesehatan,” katanya. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: